Bengkulu - Persidangan dugaan korupsi dana desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur tahun 2022 dilaksanakan PN Bengkulu dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam persidangan itu, terdakwa Yayan Sujarmanto mantan kades mengaku menggunakan dan desa untuk judi online alias judol. Hebatnya lagi, terdakwa menghabiskan waktu demi bermain judol.
Terdakwa menjelaskan dirinya berharap bermain judol ini untuk membalas kekalahan sebelumnya, naas nya dengan memakai dana desa itu dirinya malah menghabiskan uang rakyat itu.
Dalam perkara ini, JPU Kejari Kaur, mendakwa terdakwa dengan dakwaan Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan penyidikan ditemukan indikasi Kerugian Negara dari pengelolaan Anggaran DD Tahun 2022-2023 mencapai Rp 611 juta.
Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar, MH mengatakan, untuk kepala desa memang diakui gunakan uang dana desa sebagian untuk judi online. Modusnya, pengadaan proyek hingga korupsi dana Covid 19 yang nyatanya tidak ada dikerjakan, serta tidak ada SPJ.
Bobby pun menyampaikan bahwa dalam peristiwa ini yang bermain judi online hanyalah terdakwa Yayan Sujarmanto selaku mantan Kades. Sedangkan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Agun Helbet Juliansun menggunakan uang negara untuk foya-foya.
"Memang benar ada judi online dilakukan terdakwa dari dana desa dengan tampak jelas dari transaksi rekening koran terdakwa," kata JPU Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar.