Gadis Penjual 1.340 Butir Pil ini Diamankan Polisi

Yt (23) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Selatan
Yt (23) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Seorang gadis berinisial Yt (23), warga Jalan Kapten Idris Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan Polisi pada Rabu (1/5/2019) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Yt diamankan Polisi dari unit Tipiter Reskrim Polres Bengkulu Selatan karena menjual obat batuk jenis Samcodin secara berlebihan tanpa izin. 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1.340 butir pil, dalam 134 keping, diaman setiap kepingnya terdiri dari 10 butir pil.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Enggarsyah Alimbaldi disampaikan oleh Kanit Tipiter Ipda Gunawan menjelaskan, penangkapan terhadap Yt diawali dari informasi warga yang mengetahui Yt menjual obat batuk jenis Samcodin secara berlebihan. Ditenggarai obat tersebut sering digunakan oleh warga untuk mabuk.

Setelah mendapat informasi, Polisi kemudian mendatangi warung manisan milik Yt dan melakukan penggeledahan, hasilnya, Polisi menemukan sejumlah barang bukti diatas.

Ditambahkan Gunawan, pil Samsodin tersebut adapabila digunakan sesuai dosis dapat meredakan batuk, namun jika digunakan secara berlebihan dapat memabukkan. "Kalau sudah mabuk, bisa menjadi pelaku kriminal," kata Gunawan.

Kepada Polisi Yt mengaku baru sekitar 3 bulan menjual pil itu. Terkait sumber barang, Yt mengaku diperoleh dari Bengkulu melalui perantara jasa travel. Dalam satu kotak yang berisi 10 keping yang setiap kepingnya berisi 10 butir pil, Yt membelinya seharga Rp 85 ribu. Kemudian, dia menjualnya seharga Rp 15 ribu untuk tiap kepingnya. Sementara keuntungannya Yt meraih Rp 65 ribu dari tiap kepingnya.

"Sehari hanya terjual 3 keping saja, ini pun belum lama saya menjualnya, hanya coba-coba," kata Yt.

Terpisah, praktisi hukum Sufrizal,SH sangat mengapresiasi langkah Polisi dalam mencegah peredaran obat yang dapat menyebabkan kriminalitas di daerah itu. "Orang yang mengkonsumsi pil atau minuman keras dapat menyebabkan melakukan aksi kriminal, saya setuju setiap pelaku yang menjualnya dijerat dengan hukum," kata Sufrizal.

Atas perbuatannya itu, Yt bakal dijerat dengan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

[fong]

NID Old
9987