Fakta Sidang: Rekening Pribadi Kepala Sucofindo Disinggung, Pengawasan ESDM Ikut Disorot

Fakta Sidang: Rekening Pribadi Kepala Sucofindo Disinggung, Pengawasan ESDM Ikut Disorot

Bengkulutoday.com, BENGKULU – Fakta adanya transaksi pada rekening pribadi Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, mencuat dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sektor pertambangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. 

Temuan yang terungkap di ruang sidang tersebut memunculkan beragam pertanyaan dari publik.

Dalam persidangan, saksi dari pihak perbankan, Rusdi Haris dari Bank Central Asia (BCA), memaparkan adanya aliran dana dari pihak perusahaan bernama Agusman ke rekening pribadi Imam Sumantri dalam rentang waktu 2022 hingga 2023. Nominal transaksi disebut bervariasi.

Selain itu, Kepala Bagian Keuangan Sucofindo Bengkulu, Hasan Sabihi, dalam keterangannya menegaskan bahwa berdasarkan aturan internal dan kode etik perusahaan, setiap pembayaran atas jasa yang diberikan Sucofindo seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi pegawai.

Sebagaimana diketahui, PT Sucofindo merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran strategis dalam berbagai sektor, termasuk pertambangan. Sucofindo Bengkulu sendiri termasuk salah satu dari 12 BUMN yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan verifikasi teknis penjualan batubara.

Dalam konteks tersebut, peran surveyor sangat penting, terutama dalam memastikan kesesuaian kualitas dan kuantitas batubara yang berimplikasi langsung terhadap perhitungan royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun terkait dugaan keterkaitan transaksi tersebut dengan pengaturan hasil analisa kualitas batubara, hal itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. 

Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, aktivis pemerhati lingkungan, Feri Van Dalis, menyatakan bahwa temuan itu memunculkan pertanyaan publik, khususnya terkait integritas lembaga verifikasi yang diberi mandat negara.

“Kita juga mempertanyakan peran pengawasan Kementerian ESDM melalui jajarannya sebagai pemberi mandat kepada badan usaha surveyor yang melakukan verifikasi atau penilaian pada sektor pertambangan,” ujar Feri, yang juga mantan Manajer Jaringan dan Organisasi WALHI Bengkulu.

Feri menilai, pengawasan tidak hanya perlu dilakukan terhadap badan usaha surveyor, tetapi juga terhadap perusahaan pengangkutan dan penjualan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta pembeli atau end user, agar tidak terjadi praktik yang menyimpang dalam penetapan kualitas hasil analisa laboratorium batubara.

Menurutnya, data kualitas yang tercantum dalam sertifikat hasil analisa laboratorium seharusnya merupakan hasil pengukuran riil, bukan hasil rekayasa atau kesepakatan pihak-pihak tertentu. 

Jika terjadi manipulasi, hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama dalam sektor pertambangan yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara.

Ia pun mendorong Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga surveyor yang ditunjuk, guna menjaga integritas pelayanan verifikasi teknis yang berdampak langsung pada penerimaan negara.

Sementara itu, proses persidangan perkara dugaan Tipikor sektor pertambangan tersebut masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan