Bengkulutoday.com - Kasus dari hasil OTT KPK dengan terdakwa Juhari alias Jukak kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (15/8/2018). Dalam sidang kali ini terkuak keterangan saksi Yeyen yang merupakan kontraktor PT Pesona Karya Abadi.
Jaksa KPK Muh Asri Irwan yang membuka hasil sadapan tim KPK dihadapan Majelis Hakim dan Saksi memutar percakapan antara Yeyen dan Eko, suaminya. Hasilnya, terungkap adanya upaya Yeyen yang diperintah oleh suaminya untuk menghapus dokumen proyek yang terkait dengan tersangka OTT KPK Dirwan Mahmud di hari saat terjadi OTT oleh KPK, yakni 15 Mei 2018. Dari hasil sadapan telepon itu, Yeyen tidak mengelak bahkan mengakui kebenarannya.
JPU KPK juga menambahkan bahwa Yeyen pernah memberi fee proyek sebesar Rp 100 juta kepada Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud melalui Kadis PUPR Bengkulu Selatan Suhadi. "Uang Rp 100 juta atas permintaan bupati," kata Muh Asri Irwan. [Br]