Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa TA 2023 Salah Satu RS Dikendalikan Oknum

Ilustrasi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Oknum

Bengkulutoday.com - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu inisial Fn ternyata masih berkuasa. Hal ini terbukti dia mampu mempengaruhi seluruh pegawai OPD dalam mengendalikan kegiatan pengadaaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2023.

Ironinya lagi inisial Fn ini meskipun sudah di mutasi ke instansi lain, namun sepak terjang dan kelihaiannya menggunakan background ASN yang dulu pernah menjabat di salah satu rumah sakit (RS) di Provinsi Bengkulu ternyata berhasil mengadopsi orang – orang dalam untuk dijadikan orang kepercayaannya demi merebut kekuasaan, sehingga menyebabkan semua kegiatan jadi terhambat dan semua administrasi jadi kacau. Akibatnya para oknum pegawai di rumah sakit itu mendukung oknum ASN tersebut bermain dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Dari pantauan wartawan media beredar info, terhendus oknum ASN Pemprov inisial Fn ini, selain menginterpensi kinerja pegawai, Ia juga di bantu oleh rekannya yang berstatus sebagai PNS dan beberapa pejabat penting di rumah sakit tersebut, sehingga oknum ASN tersebut lebih leluasa menciptakan skenario agar kegiatan pengadaan barang dan jasa dapat di kerjakannya tanpa melalui prosedur yang jelas.

Padahal berdasarkan instruksi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memimpin apel awal tahun 2023, mengingatkan seluruh ASN dan OPD agar program kegiatan terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2023 segera dilaksanakan mulai dari bulan Januari. Hal ini menurut Rohidin merujuk pada bulan Suci Ramadhan, karena mengingat bulan Maret mendatang sudah memasuki bulan puasa semua kegiatan segera dipercepat.

”Saya minta semua kegiatan 2023 sudah berjalan dari awal bulan Januari. Sehingga dampak faktor ekonomi masyarakat lemah menjadi pulih kembali. Melihat peran vital pegawai rumah sakit ini tentu harus memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara mandiri dan akuntabel. Hal ini sangat penting guna untuk mencegah adanya penyelenggaraan praktik kolaborasi yang menimbulkan pelayanan publik jadi terhambat akibat oknum ASN yang membangun strategi untuk kepentingan,” ungkap Rohidin saat pimpin apel dihadapan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Selasa (3/1/2023) lalu.

Disi lain, mengutip salah satu statement dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait pengadaan barang dan jasa Ia mengatakan persekongkolan itu bisa terjadi antara penyedia barang dan jasa dengan panitia lelang atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Atau juga para penyedia barang itu sendiri yang melakukan persekongkolan secara horizontal, mereka mengatur siapa nanti yang akan memenangkan proyek dan baru dimasukkan di dalam dokumen-dokumen di dalam proses e-Procurement," tuturnya mengutip di Harianterbit.com.

Menurut Alex, secanggih apapun sistem jika ada persekongkolan tersebut pasti akan "jebol" juga. 

Tak hanya itu, KPK kembali mengingatkan soal titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah.

"Kembali lagi ini korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Sebagaimana sudah dipetakan KPK di daerah itu sebagian besar korupsi menyangkut pengadaan barang dan jasa. Mungkin hampir 90 persen korupsi yang ditangani baik oleh KPK, Kejaksaan atau Kepolisian di daerah itu menyangkut pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021) lalu. (ZA)