Divonis 8 Tahun Untuk RM dan Istrinya, Pendukung Menangis

Pendukung Ridwan Mukti menangis
Pendukung Ridwan Mukti menangis

Bengkulutoday.com - Pasca majelis hakim PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara kepada Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, para pendukungnya menangis. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai oleh Admiral,SH,MH dengan hakim anggota Gabriel Siallagan,SH,MH dan Nick Samara,SH,MH menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Ridwa Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari, Kamis (11/1/2018). Khusus Ridwan Mukti hakim juga mencabut hak politiknya setelah 2 tahun menjalani masa hukuman. 

Atas vonis itu, penasehat hukum kedua terdakwa dan jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir alias belum menyatakan sikap apakah menerima atau akan banding. 

Ridwan Mukti (Gubernur Bengkulu non aktif) dan istrinya Lily Martiani Maddari sebelumnya dituntut oleh JPU KPK pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya telah menjalani vonis masing-masing Rico Dian Sari 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Jhoni Wijaya divonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus suap yang mendudukkan Ridwan Mukti serta istrinya Lily Martiani Maddari sebagai terdakwa bermula dari OTT KPK pada 20 Juni 2017 lalu. Saat itu, KPK melakukan OTT kepada istri Ridwan Mukti dan dua orang kontraktor yakni Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya. Ridwan Mukti yang saat OTT berlangsung sedang memimpin rapat di kantor Gubernur Bengkulu akhirnya mendatangi Polda Bengkulu, tempat istrinya diamankan dan diperiksa oleh penyidik KPK. Namun akhirnya, Ridwan Mukti ikut diboyong ke Jakarta dan ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga ter OTT lainnya, yakni Lily, Rico dan Jhoni.

Kasus bergulir ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Selama proses persidangan, sebanyak 20 orang saksi lebih telah diperiksa. Ridwan Mukti masih tidak mengakui menerima suap dari Jhoni Wijaya melalui perantaraan Rico Dian Sari atau yang akbrab disebut Rico Can.

(Rori Oktriyansyah/Angga)

NID Old
3857