Kepahiang, Bengkulutoday.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang kembali mengingatkan sekolah agar menegakkan larangan bagi pelajar membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
Larangan tersebut berlaku bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Dinas Dikbud Kepahiang. Imbauan ini telah lama disampaikan melalui surat edaran resmi kepada seluruh sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt., MM, mengatakan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.34/138.5/DIKBUD/2024 tentang larangan membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah.
“Kami sudah lama menyampaikan surat edaran secara resmi kepada setiap sekolah agar pihak sekolah menindaklanjuti dan memantau siswa di masing-masing sekolah,” ujar Nining saat ditemui, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan.
“Pelajar SD dan SMP tentu belum bisa mendapatkan SIM. Untuk itu kami mengimbau pihak sekolah agar memperhatikan siswa sebelum mereka masuk ke lingkungan sekolah, apakah membawa kendaraan roda dua atau tidak,” jelasnya.
Menurut Nining, kedisiplinan sekolah dalam menjalankan aturan ini sangat penting untuk mencegah risiko kecelakaan yang bisa menimpa pelajar.
“Jika sekolah kurang disiplin dan masih ada anak-anak yang membawa kendaraan ke sekolah, dikhawatirkan rawan terjadi musibah. Intinya setiap sekolah harus benar-benar menjalankan surat edaran tersebut. Apabila pelajar masih membangkang, sekolah dapat memberikan surat peringatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, larangan tersebut juga memiliki dampak positif lainnya. Jika pelajar tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah, maka mereka dapat memanfaatkan transportasi umum seperti angkutan kota maupun ojek.
Selain itu, langkah ini juga dinilai dapat mengurangi potensi kecelakaan, mengingat usia pelajar di bawah 17 tahun masih dalam tahap perkembangan emosi dan mental. (Adv)