Bengkulutoday.com, Kepahiang – Aparat kepolisian dari Polres Kepahiang mengamankan BL (44), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Betapa tidak, perbuatan tidak senonoh tersebut diduga sudah dilakukan tersangka berulang kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Untuk melancarkan aksinya, BL tidak hanya memanfaatkan statusnya sebagai orang tua tiri, tetapi juga menggunakan modus ancaman nyawa.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernand, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Tr.K, S.I.K didampingi Kanit PPA Aiptu Dedy S.H membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Ia menjelaskan bahwa tersangka tergolong licin karena sempat berpindah-pindah tempat selama masa pelarian.
"Tersangka ini diduga memberikan ancaman serius kepada korban. Jika menolak melayani nafsunya, korban diancam akan dibunuh. Hal inilah yang membuat korban selama ini tertekan dan tidak berani melawan atau melapor," ungkap Kasat Reskrim.
Selain ancaman kekerasan, tersangka juga menggunakan tipu daya berupa iming-iming uang tunai sebesar Rp100 ribu setiap kali ingin melancarkan aksinya.
Modus ini terus dilakukan hingga korban menginjak usia remaja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu saat korban duduk dibangku sekolah dasar (SD) dan baru terungkap setelah korban memberanikan diri menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada anggota keluarga terdekat.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepahiang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah dan berpindah-pindah tempat selama kurang lebih enam bulan. Setelah dilakukan upaya pelacakan, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Unit PPA bersama Tim Buser Elang Jupi di wilayah Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan perkara ini juga memperhatikan kondisi psikologis korban. Upaya pendampingan terus dilakukan untuk mendukung pemulihan korban sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Identitas korban tidak dipublikasikan guna menjaga keselamatan dan masa depan anak sebagaimana diatur dalam pedoman pemberitaan ramah anak.