Curi Mesin Mobil Seharga Rp 80 Juta, 2 Pemuda dan 1 Orang Penadah Diringkus Polisi

terduga pelaku saat diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Tiga terduga pelaku pencurian mesin mobil (blok deksel) berhasil ditangkap Tim Opsnal Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu pada pukul 16.00 WIB hari, Senin (03/10/2022)di Sawah Lebar Kota Bengkulu. Penangkapan ini hanya berselang satu hari setelah pelaporan oleh korban Aprilyus (27) warga Jalan Sumatrera, Kota Bengkulu yang mengalami kerugian sebesar + Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

Kapolres Bengkulu AKBP Andy Dadi S. IK melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK M.H, mengungkap tiga terduga pelaku diantaranya  PS (21) dan ES (18) buruh harian lepas warga Singgaran Pati  yang bertindak sebagai pelaku pencurian serta YA (55) ditetapkan sebagai penadah.

“Penangkapan diawali dengan tertangkapnya PS dan ES yang sedang berada di belakang stadion Sawah Lebar. Dari keterangan kedua terduga pelaku, tim mengamankan penadah yakni di Gudang Rongsokkannya di Jalan Timur Indah 1 Kota Bengkulu,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini dilakukan penyidikan di Polres Bengkulu. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(Satu) Unit Sepeda Motor yang di gunakan pada saat melakukan pencurian.