Bengkulutoday.com, Rejang Lebong – Aksi pencurian fasilitas umum kembali terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini, besi Jembatan Air Beliti Besar di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, menjadi sasaran pelaku pencurian. Berkat penyelidikan intensif, jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PU Tanding) berhasil membekuk salah satu pelaku.
Pelaku yang diamankan berinisial R alias Olel (37), seorang petani asal Desa Lubuk Alai. Ia ditangkap pada Rabu sore, 7 Januari 2026, oleh Unit Resintel dan Opsnal Polsek PU Tanding setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.
Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu, S.H. mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jembatan Air Beliti Besar.
“Pencurian dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang. Mereka mencuri delapan batang besi jembatan dengan cara melepas baut menggunakan kunci inggris pada malam hari,” terang Kapolsek.
Selain tersangka R, tiga pelaku lain yang terlibat masing-masing berinisial H alias Cot, H alias Rok, dan S alias Iran. Setelah berhasil melepas besi jembatan, para pelaku mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor dan menyimpannya di samping rumah salah satu pelaku.
Besi jembatan tersebut kemudian dijual ke pengepul barang bekas dengan harga Rp3.500 per kilogram. Dari total berat sekitar 258 kilogram, para pelaku memperoleh uang sebesar Rp890.000 yang kemudian dibagi rata.
“Uang hasil pencurian digunakan untuk berjudi online, membeli rokok, dan keperluan pribadi lainnya,” ungkap Kapolsek berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh warga Desa Lubuk Alai dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-21/X/2025/Polsek PUT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 4 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Padang Ulak Tanding mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan publik.