Cegah Pencurian, Pemdes Cinta Mandi Perketat Larangan Jual Beli Kopi Merah

Pemerintah Desa Cinta Mandi Kebupaten Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com- Pemerintah Desa Cinta Mandi, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, kembali menegaskan larangan jual beli kopi basah (kopi merah) di wilayah desa tersebut.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi desa pada Senin (24/4/2025) yang dihadiri perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Desa Cinta Mandi, Ediyansah, menjelaskan bahwa larangan ini telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mutu Kualitas Kopi. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih belum maksimal.

“Oleh karena itu, pemerintah desa berkomitmen menegakkan aturan ini secara lebih tegas dengan melibatkan semua pihak,” kata Ediyansah.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan mutu kopi Kepahiang sekaligus mencegah maraknya pencurian hasil panen saat musim tiba.

“Pemerintah Desa Cinta Mandi bersama BPD melakukan koordinasi terkait masalah tanam tumbuh, jual beli, hingga pencurian kopi merah yang sedang marak terjadi di Kabupaten Kepahiang. Koordinasi ini sebagai langkah pencegahan,” ujarnya.

Ediyansah menambahkan, jika sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian kopi merah, pihaknya berharap ada penindakan tegas dari aparat hukum.

“Kami berharap penegakan hukum bisa memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi. Dengan begitu, petani merasa lebih aman dan nyaman, khususnya di Desa Cinta Mandi,” tutupnya.
(Adv/My)