Cegah dan Brantas Penggunaan Kanlapot Brong, Personel Sat Lantas Imbau Larangan Menjual Knalpot Brong 

Cegah dan Brantas Penggunaan Kanlapot Brong, Personel Sat Lantas Imbau Larangan Menjual Knalpot Brong 

 


Bengkulu Utara - Rabu, 10 Januari 2024, personel Unit Kamsel Satlantas Polres Bengkulu Utara melakukan sosialisasi larangan penjualan knalpot brong kepada pemilik toko sparepart di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pemilik toko sparepart akan dampak negatif penggunaan knalpot brong.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Unit Kamsel Sat Lantas Polres Bengkulu Utara menyampaikan bahwa knalpot brong memiliki dampak negatif yang merugikan masyarakat, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa, "imbauan ini guna mencegah dan memberantas penggunaan knalpot brong di jalan raya, personel kami melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik toko sparepart di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Sosialisasi dan edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik toko sparepart tentang dampak negatif penggunaan knalpot brong.” ungkap Kasat Lantas.

Selain itu, personel Unit Kamsel Satlantas Polres Bengkulu Utara juga menyampaikan bahwa penjualan knalpot brong merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Seperti yang disampaikan Ps. Kanit Kamsel Bripka R. Sihombing bersama personel, untuk meminta kepada pemilik toko sparepart untuk tidak memperjual belikan knalpot brong. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasang knalpot brong pada kendaraannya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pemilik toko sparepart dan masyarakat akan dampak negatif penggunaan knalpot brong.