BPKB Digadaikan ke Kredit Plus, Leasing Dilaporkan ke Polres

AKP Indramawan Kusuma Trisna

Bengkulutoday.com - Supiyanti (42), warga Desa Taba Pasma Kabupaten Bengkulu Tengah melaporkan perusahaan leasing PT Finansia Multi Finance (FMF) ke Polres Bengkulu pada Jumat (17/1/2020). Dalam laporannya, Supiyanti mengaku menjadi korban penggelapan, dimana Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya digadaikan oleh perusahaan pembiayaan PT Finansia Multi Finance (FMF) ke Kredit Plus.

Adapun BPKB tersebut mulanya diberikan ke PT FMF sebagai jaminan atas pinjaman korban sebesar Rp 5 juta. Namun saat korban hendak melunasinya, BPKB  tersebut telah digadaikan ke Kredit Plus dengan sisa pembayaran yang belum dibayar oleh PT FMF sebesar Rp 7,2 juta.

"BPKB korban ini digadaikan oleh PT FMF, ketahuan itu setelah korban hendak melunasi pinjamannya," kata  Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna, S.IK.

Atas laporan korban tersebut, pihak Polres masih mempelajarinya dan mengagendakan pemanggilan terhadap PT FMF. 

"Kita jadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap PT FMF," pungkas Indramawan. (Brm)