Bidkum Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan PKS di Polres BS

Bidkum Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan PKS di Polres BS

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com -  Guna meningkatkan kemampuan sumber daya personel, Bidkum Polda Bengkulu menggelar Sosialisasi UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana terhadap personel Polres Bengkulu Selatan di aula Commen Center  Polres Bengkulu Selatan.

Kasikum Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Iptu Antoni fatulah SH., sebagai panitia  penyelenggara  sosialisasi dengan  narasumber Tim bidkum Polda Bengkulu Kompol Napoleon., S.H., yang menyampaikan, Sosialisasi ini merupakan hal yang mutlak dan sangat penting untuk dilakukan, guna mendukung proses penegakan Hukum serta. Pasalnya penegakan hukum merupakan salah satu tugas Pokok Polri.

"Tujuan sosialisasi agar anggota Polres Bengkulu Selatan  lebih memahami perundang-undangan dan peraturan dengan harapannya terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat," katanya.

Kompol Napoleon S.H., berpesan, "Jangan jadikan sosialisasi ini hanya sebagai formalitas saja, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan kesungguhan dan keseriusan sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas," pesannya

"Ilmu ini sampai kapanpun akan bermanfaat bagi setiap anggota Polri, dengan mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, kita bisa mendapatkan pengetahuan baru serta berharap materi yang disampikan bisa menjadi acuan bagi personil Polres Bengkulu Selatan saat bertugas," tegasnya.


"Silahkan menanyakan, apa yang telah disampaikan dan tanyakan hal yang belum jelas tentang KUHP baru dengan berbagai permasalahannya sehingga dapat dipahami secara maksimal guna menunjang fungsi tugas Kepolisian," Pungkas nya.

Selain menyampaikan materi diatas nara sumber  juga menyampaikan materi tentang Penanganan Konflik Sosial yang menekankan Penanganan konflik sosial adalah proses atau upaya untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara individu, kelompok, atau antara negara. Konflik sosial dapat timbul akibat perbedaan pendapat, kepentingan, nilai-nilai, atau sumber daya.

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam penanganan konflik sosial yaitu
Komunikasi yang baik dan terbuka antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik sangat penting untuk memahami masalah yang mendasari konflik dan mencari solusi yang tepat.

 Mediasi adalah proses dimana pihak ketiga yang netral membantu dalam memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk mencapai kesepakatan atau penyelesaian.

Negosiasi adalah proses dimana pihak-pihak yang terlibat dalam konflik berkomunikasi dan berunding untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Arbitrase adalah proses dimana pihak ketiga yang netral memberikan keputusan final yang mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Arbitrase biasanya dilakukan jika pihak-pihak tidak dapat mencapai kesepakatan melalui mediasi atau negosiasi.

Rekonsiliasi adalah proses membangun kembali hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik melalui pemahaman, perdamaian, serta mengatasi dendam atau ketidaksukaan yang mungkin timbul.

Pendidikan dan kesadaran Pendidikan dan sosialisasi tentang hak asasi manusia, perdamaian, toleransi, serta penyelesaian konflik secara damai dapat membantu mencegah terjadinya konflik sosial.

Dalam penanganan konflik sosial, penting untuk mengutamakan dialog, keadilan, kerjasama, dan perdamaian sebagai solusi untuk mencapai kesejahteraan bersama. Selain itu, partisipasi aktif dari seluruh pihak yang terlibat juga merupakan kunci dalam penyelesaian konflik sosial.