Berkah Idul Fitri, 12 Napi Dapat Remisi Khusus II Langsung Bebas

Lapas Bengkulu di Kelurahan Bentiring

Bengkulutoday.com - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu mengumumkan pemberian Remisi Khusus II Idul Fitri 1440 Hijriah bagi 12 Narapidana. Bagi 12 Narapidana tersebut, mereka langsung dinyatakan bebas.

Selain itu, Kemenkum HAM juga memberikan Remisi Khusus I kepada 952 Narapidana, namun meskipun mendapat Remisi Khusus I, mereka tetap menjalani sisa masa tahanan.

"Remisi Khusus (RK) itu ada namanya RK I dan RK II. Bagi yang dapat RK II langsung dibebaskan, sedangkan yang mendapat Remisi Khusus (RK) I masih harus menjalani sisa masa tahanan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ilham Djaya, di Lapas Kelas II A Bengkulu, Senin (3/6/2019).

Sementara total Narapidana yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri berjumlah 964 orang, sebanyak 952 orang mendapat RK I dan 12 orang mendapat RK II.

Dikatakan Ilham, syarat Narapidana mendapatkan remisi, adalah harus sudah berstatus Narapidana dan inkrah, dan yang selama ini berkelakuan baik dan tidak melakukan tindak pelanggaran di dalam Lapas.

Berdasarkan undang-undang, bagi Napi yang mendapat Remisi Khusus (RK) II maka langsung dibebaskan. 

Kanwil Kemenkumham Bengkulu sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 1.472 Narapidana untuk menerima remisi, namun yang baru terbit SK Dirjenpas sebanyak 964 orang dan sisanya sebanyak 508 orang Narapidana masih dalam proses.

(Rc/Brm)