Beredar Informasi Mega Mall Dijual, Kuasa Hukum Ikut Bicara

Mega Mall Bengkulu Dijual

Kota Bengkulu - Beredar informasi Pusat Perbelanjaan terbesar di Kota Bengkulu akan dijual, yakni Mega Mall yang berada di Jalan KZ Abidin Pasar Minggu Kota Bengkulu. Informasi ini disebar melalui pihak Manajemen Mega Mall, bahkan atas hal ini juga mengejutkan masyarakat Kota Bengkulu.

Dilansir dari lamudi.co.id. Mega Mall akan dijual seharga Rp 80 miliar.  Dirincikan bahwa pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan KZ Abidin II Pasar Minggu Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu tersebut memiliki 3 ruangan, dengan luas lahan 8580 meter persegi. Lalu, Mega Mall itu terdiri dari bangunan 3 lantai, serta luas bangunan 18384 meter persegi. 

Disitu juga dicantumkan nomor telepon WhatApp serta alamat email agar yang berminat untuk membeli dapat menghubungi ke nomor dan alamat yang ada. 

Hanya saja, hingga saat ini Bengkulutoday.com masih melakukan konfirmasi ke pihak Manajemen Megga Mall. Diketahui pusat perbelanjaan itu memiliki dua pemilik perusahaan yakni PT Dwisaha Selaras Abadi dan PT Tigadi Lestari. Keduanya pengelolaa Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall.

Menanggapi pemberitaan ini, Tim Kuasa Hukum Pemda Kota Bengkulu Helmi Suhanda, SH mengatakan kabar akan dijualnya mega mall itu akan menimbulkan polemik. Mega mall sendiri saat ini berstatus lahan Pemda Kota Bengkulu. 

"Tanah Mega Mall dan PTM itu tanah milik Pemkot. Sebelumnya Pasar Minggu. Pada sekitar tahun 2005 lalu,  dibangun Mega Mall dan PTM ini dilaksanakan oleh Pihak ketiga dengan perjanjian kerjasama Pemkot waktu jabatan Walikota Khalik Effendi," ujar Helmi.

Lanjut Helmi,  dalam perjanjiannya pihak ketiga diberi kesempatan untuk mengembalikan modal pembangunan mega mall dan PTM sekitar 90 Miliar Rupiah, setelah modal pihak ketiga kembali akan diadakan perjanjian baru dengan Pemkot.

Helmi juga berharap, agar pihak manajemen dapat mempertimbangkan keputusan itu dengan keputusan hukum bersama.

"Ini harus didudukan dahulu, karena lahan itu statusnya milik negara," tandas Helmi.