4 Keberanian Rohidin Mersyah

Rohidin Mersyah, Plt Gubernur Bengkulu (Foto : Media Center Pemprov Bengkulu)
Rohidin Mersyah, Plt Gubernur Bengkulu (Foto : Media Center Pemprov Bengkulu)

Bengkulutoday.com - Para pembaca media daring di Bengkulu. Saat ini Provinsi Bengkulu dipimpin oleh Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Namanya populer di masyarakat Bengkulu sejak terpilih mendampingi Ridwan Mukti. Namun sejak Kamis 22 Juni 2017 ia di ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu oleh Mendagri  Tjahjo Kumolo karena Ridwan Mukti tersandung kasus hukum dan ditahan KPK.

Sejak dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menunjukkan berbagai keberaniannya dalam menentukan dan mengambil tindakan birokrasi dijajaran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.

Berikut daftar keberanian Rohidin Mersyah :

1. Melantik Sekda Definitif

Pada Senin 18 Desember 2018, Rohidin Mersyah resmi melantik Nopian Andusti sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. Ini merupakan tindakan birokrasi yang luar biasa, sebab selama 5 tahun lebih jabatan Sekda dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Tiga nama yang menjabat pelaksana tugas sebelumnya yakni Sumardi, Sudoto dan Gotri Suyanto. Proses pemilihan sekda definitif sebenarnya sudah dilaksanakan sejak era Junaidi Hamsyah namun selalu gagal. Di era Ridwan Mukti menjadi Gubernur Bengkulu lelang jabatan sekda juga dilakukan namun juga gagal dan terakhir sejak Rohidin menjabat Plt Gubernur Bengkulu terpilihlah Nopian Andusti sebagai Sekda Provinsi Bengkulu definitif. Meskipun mekanisme dan tahapan dalam penentuan sekda dipenuhi sebagaimana mestinya, namun munculnya nama Nopian Andusti sempat menimbulkan kecurigaan sebagian pihak, diantaranya dengan alasan Nopian Andusti adalah birokrat asal Bengkulu Selatan. 

2. Melantik pejabat eselon II sehari pasca vonis Ridwan Mukti

Ini merupakan bentuk keberanian Rohidin Mersyah. Rohidin melantik 9 pejabat eselon II di Pemda Provinsi Bengkulu sehari pasca Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara atas kasus suap yang ter OTT KPK. Tak hanya itu, Rohidin juga terang-terangan mengganti Ade Erlangga dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu digantikan Budiman Ismaun. Sontak saja Ade Erlangga tidak terima karena merasa tidak diberi tahu sebelumnya tiba-tiba saja diganti. Padahal Ade Erlangga adalah pejabat bawaan Ridwan Mukti. 

3. Mengusulkan nama Budiman Ismaun

Sejak akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, santer isu caretaker akan dijabat oleh Hamka Sabri. Namun isu itu ditepis oleh fakta ternyata pada 22 Januari 2018 nama Budiman Ismaun yang dilantik menjadi Penjabat Wali Kota Bengkulu. Budiman Ismaun dikritik oleh LSM karena penunjukan Budiman Ismaun dinilai tidak tepat. Selain alasan Budiman Ismaun dinilai bernuansa kedaerahan dan memiliki hubungan dekat dengan Rohidin Mersyah, alasan lain yakni Budiman Ismaun belum dua pekan dilantik menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. Jika selama 8 bulan menjabat caretaker dikhawatirkan pekerjaan sebagai kepala OPD di Pemda Provinsi Bengkulu tidak akan berjalan maksimal, terlebih OPD yang dipimpin Budiman Ismaun adalah dinas yang membidangi pendidikan dengan ploting anggaran cukup besar. Lantas untuk apa Ade Erlangga diganti kalau ternyata penggantinya juga tidak menempati kantor selama 8 bulan kedepan?.

4. Mengusulkan pembatalan mutasi Pemkot

Ini juga merupakan tindakan keberanian. Sebab jarang terjadi kepala daerah tingkat Provinsi menggagalkan mutasi ditingkat kota. Mutasi 52 pejabat Pemkot Bengkulu yang digelar pada 19 Januari 2018 harus dibatalkan oleh Mendagri. Hal itu dilakukan atas surat dari Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu. Dalam surat bernomor 364/01.III/BKD/2018 Tanggal 30 Januari 2018 menyatakan bahwa pelaksanaan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu yang ditetapkan melalui keputusan Walikota Bengkulu tidak mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/389/OTDA Tanggal 17 Januari 2018 perihal Persetujuan Pergantian dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah kota Bengkulu. Akibat surat itu, Mendagri membatalkan mutasi 52 ASN Pemkot. Pembatalan itu berdampak secara politik bagi Helmi Hasan yang kembali menjadi bakal calon wali kota. Puskaki melaporkan Helmi Hasan ke Panwaslih Kota Bengkulu karena Helmi Hasan dianggap melanggar UU Nomor 10 tahun 2016. 

Nah pembaca, itulah daftar keberanian Rohidin Mersyah yang dirangkum versi tim redaksi Bengkulutoday.com. Mungkin pembaca mau nenambahkan? atau ada informasi klarifikasi, ralat? silahkan kirim ke email : bengkulutoday@gmail.com.

NID Old
4027