Curup, Bengkulutoday.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) mengusulkan pelepasan status hutan lindung ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Gubernur Bengkulu seluas 1.300 hektar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Pemda RL Anton Syafrizal, S.STP. "Kawasan hutan lindung yang kita usulkan pelepasan statusnya agar diserahkan kepada masyarakat ini ada dua titik, yakni di HPT Bukit Basah dan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba seluas 1.300 hektar," ujar Anton.
Usulan pelepasan status hutan lindung ini karena Pemda RL mengakomodir usulan masyarakat beberapa desa yang ada di sekitar kawasan hutan lindung ini melalui Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Karena mayoritas masyarakat yang ada di pedesaan itu berprofesi sebagai petani. Sehingga dengan adanya pelepasan status tersebut masyarakat bisa menggarapnya dan memiliki kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan yang digarap tersebut.
Karena fakta di lapangan,di kawasan TWA Bukit Kaba hampir 1/4 lebih dari luas kawasan itu sudah jadi pemukiman penduduk. Meliputi Desa Warung Pojok, Empat Suku Menanti, dan beberapa desa disekitarnya. "Dengan dikabulkannya usulan ini masyarakat bisa tenang. Karena di lapangan juga ditemukan kalau masyarakat memang memerlukan lahan itu untuk menunjang kehidupannya," papar mantan Sekcam Sindang Kelingi ini.
Ia menambahkan, tanpa pelepasan status ini, TWA hanya khsuus untuk TWA. Sehingga tidak bisa dilakukan pemanfaatan oleh masyarakat. Meskipun pada kenyataanya banyak ditemukan perambahan dan alih fungsi menjadi permukiman penduduk. Sedsngkan di HPT Bukit Basah, sekarang bisa diharap tapi tidak bisa dijual. Jadi kalau sudah dilepas bisa dilakukan jual beli oleh masyarakat.
"Kalau di HPT Bukit Basah atau kawasan Hutan Lindung register 74 sekarang dikelola oleh kelompok tani. Tersebar di Desa Dusun Sawah, Lubuk Kembang dan Desa Sukarami," tutupnya. (yon)