Implikasi Omnibus Law, 79 Undang-Undang Dipangkas Mudahkan Investasi

Diskusi implikasi omnibus law terhadap SDA dan Lingkungan

Bengkulutoday.com - Walhi bersama Genesis Bengkulu menilai konsep omnibus law bakal jadi kekhawatiran bersama. Pasalnya, keberadaan aturan yang disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, justru berimplikasi pada keselamatan Sumber daya alam dan lingkungan di Provinsi Bengkulu.

Seperti diungkap salah satu Akademisi Hukum Lingkungan Universitas Bengkulu yang dihadirkan dalam diskusi panel ini, Edra Satmaidi mengatakan, Omnibus law merupakan pemangkasan Undang-Undang, di mana tujuannya adalah efisiensi regulasi investasi dan tata usaha tidak lagi memerlukan regulasi legalitas yang berbelit.

"Dengan mengangkat omnibus law, pemerintah sepertinya sengaja menjadikan investasi ekonomi sebagai panglima," kata Edra, Kamis (23/01/2020), di Kota Bengkulu.

Ia menambahkan, dengan hadirnya omnibus law yang salah satunya berisikan penyederhanaan perizinan dan persyaratan investasi, Menteri Lingkungan Hidup turut meniadakan izin Amdal dan RTRW yang jadi salah satu penghambat aktivitas investasi.

"Memberikan investasi dan menghilangkan regulasi legalitas. Dampak dari aktivitas investasi dikesampingkan. Juga batas investasi pertambangan mengacu pada usia tambang. Tentu ini berimplikasi menjadikan omnibus law sebagai UU Sapu Jagad.

Setidaknya, ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi dan terdampak sekaligus. 

"Omnibus law sendiri telah masuk dalam program Legislasi Nasional Super Prioritas 2020. Semacam metode memangkas perundang-undangan, menggabungan beberapa aturan menjadi satu aturan," sampai Edra Satmaidi.

Adapun, omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 Kementerian dan Lembaga terkait. Adapun, 11 klaster tersebut adalah

1) Penyederhanaan Perizinan,
2) Persyaratan Investasi,
3) Ketenagakerjaan,
4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM,
5) Kemudahan Berusaha,
6) Dukungan Riset dan Inovasi,
7) Administrasi Pemerintahan,
8) Pengenaan Sanksi,
9) Pengadaan Lahan,
10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan
11) Kawasan Ekonomi.

Sedangkan, omnibus law perpajakan mencakup 6 pilar, yakni

1) Pendanaan Investasi,
2) Sistem Teritori,
3) Subjek Pajak Orang Pribadi,
4) Kepatuhan Wajib Pajak,
5) Keadilan Iklim Berusaha, dan
6) Fasilitas.

Tak hanya itu, omnibus law juga menjauhkan buruh dari kesejahteraan, menghilangkan upah minimum, pesangon, sanksi pidana bagi kepala daerah yang menentang investasi dan masih banyak lagi.

Pembuatan RUU omnibus law ini ditekankan presiden harus selesai dalam waktu 100 hari kerja sejak Oktober 2019 lalu. (Bisri)