Eks Bupati Kepahiang Bantah Perintah Kurangi Lahan GOR, Saksi Ungkap Ada Perubahan Hasil Ukur

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tanah Gelanggang Olahraga (GOR)


BENGKULU, Bengkulutoday.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tanah Gelanggang Olahraga (GOR) milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (12/8/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pranomo, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader, mantan PNS bagian Pemerintahan Pemkab Kepahiang Agus Suryanto, serta Herman.

Persidangan mengungkap adanya perbedaan keterangan terkait proses pengukuran, batas, dan luas tanah yang menjadi objek perkara.

Di hadapan majelis hakim, Agus Suryanto menerangkan bahwa dirinya pernah mendapat perintah untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan GOR. Pengukuran tersebut dilakukan untuk memastikan kembali batas serta ukuran tanah.

Menurut Agus, terdakwa Idris turut berada di lokasi ketika pengukuran berlangsung. Ia bahkan disebut ikut menunjukkan batas tanah yang menjadi objek pengukuran.

“Pada saat itu ada terdakwa Idris di lokasi. Dia menunjukkan batas tanah,” ujar Agus dalam persidangan.

Agus melanjutkan, berdasarkan penunjukan batas oleh Idris, tanah tersebut disebut sebagai milik Bando Amin.

“Idris menyatakan bahwa batas tanah yang disebutkan pada pengukuran itu merupakan milik Bando,” katanya.

Dari pengukuran ulang tersebut, Agus menyebut terdapat perubahan dibandingkan data atau ukuran sebelumnya. Hasil pengukuran kemudian dilaporkan kepada pimpinan pada saat itu.

“Kemudian dari hasil pengukuran ulang ada yang berubah. Hasilnya sudah dilaporkan kepada pimpinan saat itu,” terang Agus.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang diuji dalam persidangan karena perkara berkaitan dengan dugaan penyimpangan terhadap tanah GOR milik Pemkab Kepahiang, khususnya menyangkut luas dan batas lahan.

Namun, keterangan tersebut dibantah tegas oleh Bando Amin.

Mantan Bupati Kepahiang itu menegaskan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mengurangi luas tanah GOR. Menurutnya, lahan tersebut sejak awal telah melalui proses pengukuran dan memiliki patok batas yang jelas.

“Tanah itu sudah diukur, patoknya jelas. Sampai kiamat pun tidak berubah,” tegas Bando.

Bando menjelaskan, apabila terdapat bagian lahan yang kini terlihat berkurang, hal itu menurutnya bukan akibat adanya instruksi untuk mengurangi luas tanah. Ia menyebut sebagian lahan digunakan untuk kepentingan jalan.

“Kalau sekarang kurang, itu jelas karena ada digunakan jalan. Dan bisa dicek, patok masih ada,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada pihak tertentu untuk mengubah atau mengurangi ukuran tanah GOR.

“Saya tidak pernah perintahkan mengurangi ukuran tanah. Itu sudah pas,” kata Bando.

Dalam pemeriksaan, Bando juga membantah pernah memerintahkan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut.

“Kalau pertanyaannya perintah saya atau perintah berkas dipalsukan, itu tidak ada,” tegasnya.

Bando mengakui pernah meminta dilakukan pengukuran ulang. Namun, menurut dia, langkah tersebut semata-mata untuk memastikan kembali luas dan batas tanah, bukan untuk mengubahnya.

Ia bahkan mengaku memanggil tenaga yang memiliki kompetensi untuk melakukan pengukuran.

“Saya pernah ukur ulang, memanggil orang bersertifikat. Dan itu tetap sama ukurannya, tidak hilang,” ungkap Bando.

Dengan demikian, persidangan memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara Agus Suryanto yang menyebut hasil pengukuran ulang mengalami perubahan dan Bando Amin yang menyatakan luas tanah tetap sesuai hasil pengukuran.

Perbedaan keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji dengan alat bukti lain, termasuk dokumen, hasil pengukuran, serta keterangan saksi lainnya.

Majelis hakim menggali secara rinci kronologi pengukuran, siapa yang terlibat, dasar penentuan batas tanah, serta pihak yang mengetahui perubahan data maupun kondisi fisik lahan.

Dalam konteks hukum acara pidana, keterangan saksi tidak berdiri sendiri dan akan dinilai bersama alat bukti lain untuk menentukan rangkaian fakta yang sebenarnya terjadi.

Sidang masih berlanjut. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan nantinya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai ada atau tidaknya perbuatan pidana serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak dalam perkara tanah GOR Pemkab Kepahiang.