Edukasi Larangan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Sat Lantas Polres Mukomuko Datangi Bengkel Motor

Edukasi Larangan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Sat Lantas Polres Mukomuko Datangi Bengkel Motor

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Polres Mukomuko Polda Bengkulu, kembali menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, dengan mengerahkan personel Polres hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor.

Seperti yang dilakukan satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan  Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, dengan menyambangi bengkel sepeda motor yang ada di kawasan Kota Mukomuko, Kamis (25/1/24).

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, S.I.K., M.Si., kepada para pemilik bengkel, pihaknya meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak membuat serta menolak order pemasangan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis. 

“Personel Satuan Lalu Lintas mengimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” Sebut Kasat Lantas.

Menurut AKP Rully, sosialisasi tentang larangan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, ini dilakukan dalam rangka menghadapi kampanye terbuka guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Mukomuko. 

“Sebentar lagi kita memasuki tahapan kampanye terbuka, sehingga diharapkan saat kampanye tidak ada lagi yang menggunakan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, karena dapat menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat," ungkapnya.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

“Jadi aturannya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-, " ungkap Kasat Lantas.