Dugaan Kriminalisasi Terhadap Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Dinkes Kaur, Kuasa Hukum Optimis Klien Bebas

Persidangan

Kota Bengkulu - Tim Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Bengkulu  Syaiful Anwar, MH didampingi Alamsyah, SH dan Renggi Setiadi, SH selaku Kuasa Hukum Upa Labuhari Terdakwa Perintangan Penyidikan dugaan Korupsi menilai kliennya berpotensi akan bebas dalam perkara itu. Dimana Upa Labuhari diadili dengan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur oleh Kejaksaan. Pihaknya menjelaskan ketidak adanya konkret pasal yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan dalam perkara itu, Selasa (5/3/2024).

"Kami meyakini tidak ada perbuatan pidana karena seperti apa perintangan itu. Dimana hal konkret dalam itu pasal 21 UU Tipikor yang menghendaki bahwa ada peristiwa pidana itu jelas bukan praduga saja harus jelas, bagaimana, siapa itu. Dalam dakwan itu klien nya hanya mengirim surat ke presiden, menkopolhukam dan jaksa dipanggil diperiksa termasuk satgas jaksa pusat," katanya.

"Tapi faktanya kan tidak ada, apakah dirugikan atau tidak, kalau dirugikan itu bukan menghalangi penyidikan tapi pidana umum. Tapi yang terjadi sekarang justru pak Upa ini dianggap menghalangi," tegasnya.

Lanjut Syaiful, adanya surat yang dikirimkan itu maka seolah olah menjadi perintangan penyidikan ke pihak jaksa kaur.

"Surat itu bersifat resmi itu selaku masyarakat bisa bebas menyampaikan atau pengaduan ada indikasi dugaan korupsi terhadap kepala puskesmas yang ada kabupaten kaur. Surat itu berisi meminta kalau ada dugaan pelanggaran dan kode etik terhadap jaksa agar dapat dihentikan, toh kalau memang ada perbuatan pelanggaran hukum maka silahkan diperiksa mereka itu (jaksa.red)," tambahnya.

Termasuk ada dugaan juga penyuapan kejaksa itu. Dari pengakuan saksi juga dari pertemuan dari Kepala Kejari Kaur M Yunus tidak ada pertemuan terhadap Kepala Puskesmas yang ada. 

Lanjut, dari saksi ahli yang dihadirkan Dr Hamzah dalam persidangan menilai dalam membuat surat laporan itu bebas menyampaikan. Selain itu, tidak perlu adanya legalitas dari klien itu.

"Saksi ahli Dr Hamzah Atrik dari Perguruan Tinggi Unib ini berarti meringankan klien kita. Kemudian ada fakta adanya honor ini wajar pembayaran jasa selaku klien kita ini merupakan pengacara hukum. Maka kami meyakini klien kami dapat berpotensi bebas," tutupnya.

Perkara ini mencuat karena Kejari Kaur menangani perkara korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dengan nilai sebesar Rp 15 Miliar. Indikasinya ada pemotongan sebesar 2 persen dari setiap kegiatan. Hingga saat ini untuk kerugian yang diaudit sebesar Rp 310 juta.