Diterpa Rumor Perselingkuhan, Pejabat Kemenag Bengkulu Sebut Diftnah

Ilustrasi

Bengkulutoday.com - Beredar !! Dugaan kabar perselingkuhan Oknum Pejabat Tinggi di Kantor Kemenag Bengkulu. Didapatkan informasi sumber terpercaya media ini, perbuatan asusila oleh oknum pejabat tinggi di Kantor Kemenag Bengkulu itu sudah lama. Kabar perselingkuhan ini pun sudah santer dikalangan tempat kerja wanita selingkuhannya yang berprofesi dosen di Perguruan Tinggi Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Bahkan dari sumber informasi ini, keduanya sudah staycation di salah Hotel  yang berada di Kota Bengkulu. 

"Dapat kabar juga istrinya ini, sedang mengurus perceraian dengan suaminya," ujar narasumber yang enggan menyebutkan nama.

Keduanya diketahui sudah menjalin asmara saat sama sama mengajar dosen di Perguruan tinggi yang berada di Curup.

"Jadi mereka ini, dulu tempat kerjanya sama. Kalau sekarang wanita selingkuhannya ini jadi Ketua Prodi di Perguruan Tinggi itu, " lanjutnya.

Pejabat Kemenag Tepis Rumor Perselingkuhan

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, pejabat di Kemenang Bengkulu menepis adanya dugaan rumor itu.

Di kutip Bencollentime.com, pejabat Kemenag Bengkulu menanggapi rumor itu tidaklah benar. Dirinya juga meminta agar jangan menyalahgunakan informasi yang belum ada kejelasannya. 

"Saya masih dinas luar di jakarta, informasi itu  tidak benar jangan langsung memfitnah nama baik orang. Ini masalah nama baik jangan asal memfitnah," ujar pejabat tersebut.

Lebih lanjut, dirinya juga menanyakan dapat darimana informasi itu. 

"Kalau boleh tahu darimana dapat isu ini, ya terimakasih sudah mau konfirmasi ke saya," tukasnya.

Larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pada pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama wanita lain.

Hukuman bagi yang melanggar, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 meliputi: (a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah (b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana; atau (c) pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.