Dirwan Mahmud, Dipenjara Dua Kali, Menang Pilkada Dua Kali

Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud

Bengkulutoday.com - Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan yang dilantik oleh Gubernur Bengkulu pada 17 Februari 2016 lalu ini harus berurusan dengan KPK atas peristiwa OTT pada Selasa (15/5/2018) di Bengkulu Selatan. Dari OTT itu, KPK mengamankan 4 orang yakni Dirwan Mahmud, Heni istri mudanya, Juhari Jukek pihak swasta dan Wati seorang ASN. Sedangkan barang bukti berupa uang Rp 100 jutaan. Dirwan dan ketiga orang itu dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. 

Sosok Dirwan Mahmud bukanlah asing bagi awak media. Pasca dilantik sebagai bupati, Dirwan Mahmud bahkan harus berurusan dengan BNN karena peristiwa penggeledahan di ruang kerjanya dan BNN menemukan barang bukti narkoba. Namun Dirwan lolos dari jeratan hukum karena tidak terbukti memiliki dan mengkonsumsi narkoba.

Dipenjara dua kali

Dirwan Mahmud tercatat memikiki rekam jejak pidana yang sempat mengganggu karir politiknya. Dia pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 1985-1992 atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Karena kasus itu, Dirwan kemudian batal menjadi Bupati Bengkulu Selatan karena didugat oleh pesaing politiknya Reskan Effendi. Reskan kemudian menjadi Bupati Bengkulu Selatan.

Kemudian, pada tahun 2011, Dirwan Mahmud kembali berurusan dengan hukum atas tuduhan kepemilihan Narkoba. Dirwan diciduk Polisi di pelabuhan Bakauheni saat hendak ke Jakarta bersama barang bukti Narkoba.

Menang Pilkada dua kali

Pada Pilkada 2018, Dirwan Mahmud berhasil terpilih sebagai Bupati Bengkulu Selatan, namun dia batal dilantik karena digugat pesaingnya. Dirwan gagal dilantik karena pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Kemudian, Dirwan kembali mencalon Pilkada Bengkulu Selatan pada 2015 dan menang. 

Pada akhirnya, 17 Februari 2016 menjadi hari bersejarah karena Dirwan dilantik sebagai Bupati Bengkulu Selatan periode 2016-2021. 

Rival Politiknya Juga Dipenjara

Hal lain yang menjadi catatan juga adalah rival politiknya yakni Reskan Effendi juga akhirnya harus mendekam di penjara. Reskan yang pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan divonis bersalah karena melakukan upaya penjebakan kepada Dirwan Mahmud dengan memerintahkan orang lain menaruh narkoba di ruang kerja Dirwan Mahmud. Selain Reskan Effendi, mantan Sekda Bengkulu Selatan juga ikut divonis bersalah dalam kasus penemuan Narkoba di ruang kerja Dirwan Mahmud.

Kini atas peristiwa OTT KPK itu, nasib Dirwan Mahmud ditentukan selama 24 jam sejak diamankan KPK. 

[Ahmad Junaidi, Fice Reli, Fongki]

NID Old
4670