Bengkutoday.com, BENGKULU – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di ruang Dekan FKIP Universitas Bengkulu dan melibatkan Prof. Wahyu Widada selaku dosen sekaligus guru besar dengan Abdul Rahman selaku Dekan, hingga kini belum menemukan titik terang.
Sebelumnya, Bengkulutoday.com memberitakan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di ruang Dekan FKIP Universitas Bengkulu, Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kota Bengkulu. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dengan Nomor LP/B/12/I/2026 tertanggal 4 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Muara Bangkahulu menggelar mediasi pada Selasa (24/2/2026) dengan menghadirkan kedua belah pihak. Mediasi ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan hasil. Kedua pihak tetap bersitegang dengan argumentasi masing-masing.
Panit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, IPDA Supriyadi, SH, menyampaikan bahwa mediasi belum menghasilkan kesepakatan.
“Mediasi ini sepertinya belum ada kata sepakat,” ujarnya usai pertemuan.
Menurutnya, baik pelapor maupun terlapor belum menemukan titik tengah dalam penyampaian masing-masing.
“Penyampaian dari pelapor dan terlapor tidak menemukan titik temu,” katanya.
Meski demikian, proses mediasi tidak dihentikan. Kedua belah pihak sepakat untuk kembali dipertemukan pada 4 Maret 2026 mendatang.
Supriyadi menegaskan, kepolisian hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses tersebut.
“Secara teknis kami hanya menyediakan fasilitas. Untuk waktu dan tanggal, para pihak yang menentukan,” jelasnya.
Perkara yang melibatkan dua pejabat akademik di lingkungan kampus ini pun menjadi perhatian publik.
Penyidik berharap, pertemuan lanjutan dapat menghasilkan kesepakatan damai demi menjaga kondusivitas di lingkungan Universitas Bengkulu serta mencegah persoalan berlarut ke proses hukum lebih lanjut.