Dilapor Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 60 Tahun Ditangkap Polres Lebong

Personel Polres Lebong usai melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku

Lebong, Bengkulutoday.com - Dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, seorang pria lanjut usia berinisial AM (60), warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Rabu (3/1/2024) siang.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., dalam keterangannya mengatakan, terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah sempat kabur ke Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan terduga pelaku terhadap korban dilakukan pada Selasa (24/10/2023) lalu dikediaman terduga pelaku. 

Saat itu, korban sedang lewat didepan rumah terduga pelaku, kemudian terduga pelaku memanggil korban dan korban mendekati terduga pelaku. Saat itulah terduga pelaku langsung mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul.

Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju, 1 lembar kaos dalam dan 1 lembar celana dalam.

"Terduga pelaku saat ini kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.

tsk