Densus 88 Bersama Lintas Elemen Teken Ikrar Pencegahan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme di Bengkulu

Penandatanganan Ikrar Pencegahan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme di Bengkulu

Bengkulutoday.com - Dalam upaya mencegah penyebaran intoleransi, radikalisme dan terorisme di Provinsi Bengkulu, Satgaswil Bengkulu Densus 88 Anti Teror Polri, bersama Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, memfasilitasi penandatanganan Ikrar Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme di Provinsi Bengkulu.

Penandatanganan ikrar tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Senin (16/10/2023) pagi, dengan dihadiri unsur penegak hukum, unsur pemerintah daerah, tokoh agama, media dan  elemen terkait lainnya.

Adapun, ikrar tersebut ditandatangani oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu M Abdu, Kasatgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri Kombes Pol Dr. Imam Subandi, SS., S.H.. M.H., Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu Redwan Arif, perwakilan FKPT Bengkulu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Khaidir, Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu Oslita, Kabag Ops Binda Bengkulu Deni Komarudin, Ketua PWNU Provinsi Bengkulu Prof. Dr. Zulkarnain Dali, perwakilan PW Muhammadiyah, perwakilan Baznas Provinsi Bengkulu, tokoh agama Islam, tokoh agama Kristen, tokoh agama Budha, perwakilan media RBTV, dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo.

Bertindak selaku saksi pengikat adalah Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Korem 041 Gamas Bengkulu dan Kajati Bengkulu.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu M Abdu dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan ikrar merupakan momentum menyatukan pemahaman untuk mencagah sikap intoleransi, paham radikalisme, dan tindakan terorisme. Senada sampaikan Imam Subandi, dengan penandatanganan ikrar, semakin menguatkan sinergi dalam mencegah intoleransi, radikalisme, dan terorisme di Provinsi Bengkulu.

Berikut isi ikrar yang ditandatangani bersama: "Dengan rahmat Allah yang maha kuasa, dengan ini menyatakan bahwa kami sepakat bersinergitas menjaga Provinsi Bengkulu dari ancaman terorisme dengan melakukan pencegahan intoleransi, radikalisme, dan terorisme, dengan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apabila masih ditemukan kelompok/individu yang dicurigai terindikasi paham intoleransi dan radikalisme di Provinsi Bengkulu, agar dapat bersama melakukan pencegahan".