Bengkulutoday.com – Jurang antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa mulai terkuak. Kejaksaan Negeri Kepahiang mencium adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa setelah menemukan sejumlah kejanggalan pada program yang dibiayai melalui APBDes.
Melalui program Jaga Desa, Kejari Kepahiang secara intens melakukan pengawasan sekaligus pendampingan hukum terhadap pemerintah desa. Program ini sejatinya dirancang untuk memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi sebaliknya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan program desa yang tidak selaras dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Bahkan, terdapat dugaan bahwa program yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Contohnya di Kecamatan Seberang Musi, beberapa program desa terlihat seragam. Hal ini akan kami telusuri melalui masing-masing APBDes. Kami menduga ada kepentingan tertentu yang dititipkan,” ujarnya.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa proses perencanaan melalui Musrenbangdes tidak sepenuhnya dijadikan acuan dalam pelaksanaan program. Ada indikasi pergeseran kebijakan pada tahap implementasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Kepahiang berkomitmen untuk merombak pola pendampingan desa. Pendekatan baru akan difokuskan pada monitoring dan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga realisasi fisik di lapangan.
“Kami akan memastikan apakah penggunaan dana desa benar-benar sesuai dengan hasil Musrenbangdes atau justru berubah di tengah jalan karena kepentingan tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kejari juga menegaskan komitmennya menjaga objektivitas dalam Program Jaga Desa. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan evaluasi internal apabila ditemukan penyimpangan dalam proses pendampingan.
“Kami tidak ingin ada lagi ruang bagi oknum untuk bermain, termasuk dalam proses pendampingan. Semua harus transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak bersikap pasif. Peran publik dinilai sangat penting dalam mengawal setiap tahapan pembangunan desa, mulai dari forum Musrenbangdes hingga realisasi program di lapangan.
“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Masyarakat harus ikut mengawal agar tidak terjadi perbedaan antara rencana dan realisasi,” pungkasnya.
Sorotan ini menjadi peringatan serius bagi tata kelola dana desa di Kepahiang. Jika dugaan penyimpangan terbukti, bukan hanya integritas aparatur yang dipertaruhkan, tetapi juga masa depan pembangunan desa itu sendiri.