Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Meski berstatus buron, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memutuskan untuk memproses kasus dugaan korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Pengendali Banjir Air Bengkulu Kota Bengkulu tahun 2014 dengan tersangka Cristopher O. Dewa Brata. Kontraktor PT. Beringin Bangun Utama tersebut terancam disidang in absentia (sidang dengan tidak dihadiri terdakwa).
“Ini tentu akan merugikan terdakwa karena tidak bisa melakukan upaya pembelaan,” tegas Kajati Bengkulu Ali Mukartoni, MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Ahmad Darmawansyah, SH, Jumat (02/09/2016).
Cristopher masuk daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan Kejati Bengkulu, karena merugikan negara miliaran rupiah dalam pekerjaan proyek pengendalian banjir Kota Bengkulu tahun 2014 di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII).
Kejati Bengkulu sudah beberapa kali mengirimkan surat panggilan, tetapi yang bersangkutan tidak juga menyerahkan diri. Empat pejabat BWSS VII sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Lapas kelas II Bentiring yakni PPK, YU, dua KPL Dn dan Konsultan. Meski demikian Kejati terus melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi-saksi. Pengusaha yang ditenggarai licin seperti Christopher selalu lolos dari incaran penegak hukum dan leluasa melakukan korupsi melalui perusahaannya di sejumlah proyek dan daerah lain.
"Hingga saat ini berkas perkara dugaan korupsi yang bersangkutan masih dalam persiapan untuk di limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," jelas Ahmad Darmawansyah.
Untuk diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BWS) VII Bengkulu membangun proyek pengendali banjir di Kelurahan Surabaya senilai Rp 9 miliar pada tahun 2014. Dari pekerjaan tersebut diketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, ternyata terdapat kekurangan fisik dan volume bangunan dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga disinyalir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar. (Ar)