Covid-19 Masih Ganas, Hindari Kerumunan Jelang Akhir Tahun

Foto Ilustrasi

Oleh : Dodik Prasetyo

Menjelang libur akhir tahun, pandemi Covid-19 belum mereda dan cenderung menunjukkan tren kenaikan. Masyarakat pun diimbau untuk menghindari kerumunan dan menerapkan prokes jika terpaksa harus bepergian. Harus diakui bahwa setiap orang bisa menjadi carrier virus corona dan tidak diketahui tanda secara fisik bila tanpa gejala. Sehingga orang yang tampak sehat-pun bisa saja membawa virus tersebut. Sehingga menghindari kerumunan adalah sesuatu yang patut dipatuhi untuk mencegah diri dari infeksi Covid-19.

Dengan menghindari diri dari kerumunan, tentu saja hal ini sama halnya dengan melindungi orang yang rentan terpapar seperti lansia dan orang yang mengidap penyakit kronis. Tidak hanya menghindari diri dari kerumunan saja, tetapi juga harus diiringi dengan jaga jarak dengan orang lain, memakai masker dan rajin mencuci tangan dengan sabun.
    
Jelang libur akhir tahun, biasanya akan banyak gelaran seperti konser atau berlibur ke suatu tempat, namun selama status pandemi belum dicabut, tentu saja kita harus menghindari diri dari kerumunan karena Covid-19 masih menunjukkan keganasannya dengan meningkatnya angka pasien terkonfirmasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melarang masyarakat setempat untuk mengadakan pesta malam tahun baru, terutama di lokasi wisata.
    
Langkah tegas tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya kerumunan sehingga diharapkan mampu menekan laju penyebaran Covid-19 yang masih tergolong tinggi. Tercatat sejak 20 Desember 2020, laman covid19.go.id telah menyebutkan jumlah kasus terkonfirmasi di Provinsi Jawa Tengah telah mencapai angka 70.653.
    
Kepala Dinas (Kadis) Pemuda Olahraga dan Pariwisata Jateng Sinoeng N Rachmadi menyebutkan bahwa larangan tegas tersebut diterbitkan sebagai respons pemprov atas surat edaran (SE) Gubernur nomor 443/0011504. Pihaknya, tutur Sinoeng, telah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten atau Kota terkait pengawasan dan pembatasan sejumlah tempat saat libur Natal dan Tahun Baru.
    
Pengawasan dan pembatasan tersebut diberlakukan pada hotel dan resto, serta pengelola daya tarik wisata (DTW) dalam bentuk pembatasan kegiatan indoor dan meniadakan pesta Tahun Baru. Hal ini guna mencegah terjadinya kerumunan dan demi kepentingan masyarakat.
    
Dalam keterangan tertulisnya, Sinoeng mengatakan bahwa kegiatan yang menghadirkan lebih dari 50 orang wajib memperoleh izin dari aparat kepolisian setempat. Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya juga telah mengkomunikasikan perihal pembatasan dan pengawasan pada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan asosiasi general manager (GM) Hotel.
    
Sinoeng berharap, agar semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku. Apabila ada yang melanggar, maka pihaknya akan merekomendasikan tempat tersebut agar ditutup guna evaluasi lebih lanjut. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga telah meminta kepada petugas gabungan dari berbagai unsur agar mengantisipasi terjadinya kerumunan massa saat libur akhir tahun guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
    
Hal tersebut disampaikan oleh Ganjar agar petugas gabungan nantinya tidak hanya berfokus pada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga potensi penyebaran Covid-19 melalui kerumunan-kerumunan.
    
Dirinya menuturkan, bahwa potensi kerumunan dan potensi bencana tidak kalah berbahaya selama perhelatan Natal dan Tahun Baru. Terkait potensi kerumunan, pihaknya telah meminta dukungan dari masyarakat dan kalangan pengusaha pariwisata agar tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
    
Sebelumya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta kepada para Gubernur untuk menindak tegas jika didapati adanya pelanggaran protokol kesehatan selama kegiatan Natal dan malam tahun baru.
    
Pada kesempatan berbeda, Pemerintah Kota Bandung juga melarang perayaan tahun baru 2021 mendatang, dengan menghimbau warga agar tidak keluar rumah. Selain melarang warga, sejumlah ruas jalan juga bakal ditutup pada malam pergantian tahun.
    
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Tahun Baru tidak boleh keluar rumah. Saat ini, kami sendang siapkan surat edarannya. Nanti kalau sudah selesai akan segera disebarkan ke tiap wilayah.
    
Larangan merayakan tahun baru juga berlaku untuk hotel dan tempat hiburan atau mengikuti aturan PSBB. Dia juga menuturkan bahwa Satgas juga akan terus melakukan koordinasi dengan hotel dan tempat hiburan agar mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.
    
Kerumunan menjadi hal yang berpotensi terjadi saat perayaan malam tahun baru, di masa pandemi tentu saja acara dengan hingar-bingar seperti konser musik ataupun pesta kembang api haruslah ditiadakan, dan merayakan tahun baru di rumah saja bersama keluarga.

(Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini)