Bupati Kepahiang: Pemda Hanya Proses Izin RS Jalur II, Batas Tidak Akan Berubah

Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU menegaskan tidak akan merubah batas wilayah jika rumah sakit jalur II yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang itu dikelola oleh Pemerintah Daerah Rejang Lebong. Bawasannya saat ini Pemda Kepahiang tengah memproses izin beroperasinya rumah sakit pada Dinas PMPTSP.

Sejak Kabupaten Kepahiang dimekarkan rumah sakit jalur II merupakan salah satu aset yang belum diserahkan pada kabupaten pemekaran. Hidayat menyebutkan sesuai dengan UU no 39 tahun 2004 tentang pemekaran Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong pihaknya tidak akan menentang peraturan perundang-undangan.

"Kita tetap teguh pada peraturan perundang-undangan no 39/2003, yang artinya tidak ada sejengkal pun batas wilayah tergeser. Namun, atas pengelolaan rumah sakit jalur II Pemda Kepahiang hanya memproses izin operasinya saja, rumah sakit itu bisa beroperasi apabila izinnya telah lengkap," jelas Bupati.

Sementara itu, Anggota DPRD Kepahiang Edwar Samsi ikut berkomentar terkait dimanfaatkannya rumah sakit jalur II. Ia mengatakan jika DPRD kabupaten Kepahiang tidak akan menyetujui RSUD Jalur II beroperasi karena tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Kepahiang melalui dinas Kesehatan dan Dinas PM PTSP Kepahiang.

"Baik itu surat izin praktek dokter dan izin operasional lainnya sesuai dengan peraturan perundangan karena hal ini jelas melanggar dan ada sanksi pidananya. Maka izin tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Kepahiang, karena RS Jalur II berada dalam wilayah Kabupaten Kepahiang," jelas Edwar.

[my]