Buat SKCK Dan SIM Harus Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH saat Coffee Morning bersama awak media

Bengkulutoday.com - Polres Mukomuko telah menerapkan kebijakan baru dalam permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat lainnya masyarakat harus menunjukan sertifikat sudah divaksin Covid-19.

“Untuk masyarakat yang akan membuat SKCK dan SIM di Polres Mukomuko harus menujukan sertifikat vaksin Covid-19,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH saat Coffee Morning bersama awak media, (27/8/2021).

Menurutnya, apabila masyarakat yang akan membuat SKCK dan SIM ini belum di vaksin atau belum memiliki sertifikat vaksin petugas akan mengarahkan masyarakat tersebut untuk vaksinasi digerai vaksin yang berada di Mapolres Mukomuko. 

Dikatakan Kapolres bahwa vaksinasi ini merupakan program pemerintah dan salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19. Oleh sebab itu masyarakat tidak perlu takut untuk divaksin.

“Kalau pemohon pembuatan baik SKCK atau SIM belum memiliki sertifikat vaksin nanti petugas akan mengimbau dan mengarahkan masyarakat untuk vaksinasi di gerai vaksin di Mapolres Mukomuko.Vaksin digerai Polres Mukomuko ini tidak dipungut biaya atau gratis,” terangnya.

Ditanya tidak semua masyarakat bisa di vaksin karena ada penyakit penyerta, Kapolres mengatakan bahwa masyarakat yang tidak bisa mengikuti vaksin karena ada penyakit penyerta nantinya akan menujukan surat keterangan dari petugas medis.

“Ya bagi masyarakat yang tidak bisa mengikuti vaksin karena ada penyakit penyerta nanti kan ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan ada  penyakit tertentu dari tenaga medis. Kemudian masyarakat yang pernah terpapar Covid-19 juga nanti ada surat keterangan sembuh baru di proses pembuatan SKCK atau SIMnya,” bebernya.

Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Mukomuko, IPTU Dendi Putra SH MH mengatakan bahwa pemberlakuan menunjukan sertifikat sudah divaksin Covid-19 membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021. 

“Sudah berlaku kemarin tanggal 24 Agustus 2021. Dan bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksin kita imbau dan arahkan untuk vaksin di gerai vaksin Mapolres Mukomuko,” terangnya.

Ditambahkannya, semenjak diberlakukan beberapa hari lalu jumlah masyarakat yang membuat SIM di Satlantas Polres Mukomuko ini tetap stabil.

“Jumlahnya pemohon yang membuat SIM tetap stabil semenjak diberlakukan tes psikologi dan menujukan surat vaksin. Masyarakat yang belum memiliki sertifikat vaksin kita arahkan Alhamdulillah mereka mengikuti vaksinasi di gerai vaksin Polres Mukomuko,” demikian Kasat. Demikian dilansir dari Pemkab Mukomuko.