Berkas Lengkap, Dewan Pers Tolak Verifikasi Faktual Media di Bengkulu, Alasannya..

Workshop yang difasilitasi Dewan Pers

Bengkulutoday.com - Dewan Pers menggelar workshop peliputan pasca pemilu legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019. Workshop digelar di Grage Hotel Kota Bengkulu Kamis (15/8/2019), diikuti sekitar 60 pemimpin redaksi dan kontributor media, juga perwakilan organisasi pers.

Disesi pertama, sebagai narasumber adalah Anggota Dewan Pers Hendri CH Bangun dan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra. 

Hendri memaparkan berbagai kasus pers yang terjadi saat proses pemilu 2019 berlangsung. Dari mulai ketidakadilan pemberitaan, hingga condongnya media pada kepentingan politik tertentu. Hal itu salah satunya dipengaruhi oleh kepentingan bisnis dan juga adanya pemilik media yang merupakan pengurus partai politik.

Selain itu, Hendri memaparkan durasi kampanye di media yang tidak memberikan porsi ideal untuk sosialisasi bagi para kontestan pemilu. Persoalan juga muncul dari para kontestan pemilu terkait lamanya masa kampanye selama 7 bulan. 

Sementara Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra dalam penyampaiannya mengatakan, KPU di Bengkulu tidak menemukan kesalahan yang begitu fatal atas pemberitaan pemilu oleh media. 

Irwan pun menyampaikan hasil pelaksanaan pemilu 2019 akan dievaluasi untuk merumuskan kebijakan kedepannya.

Tolak pengajuan verifikasi faktual media di Bengkulu

Dalam kunjungan ke Bengkulu, Dewan Pers sebelumnya dikabarkan akan melakukan verifikasi faktual terhadap beberapa media di Bengkulu. Namun menurut sumber media ini, Dewan Pers membatalkan sepihak rencana verifikasi faktual media. 

"Sudah dijadwalkan tiba-tiba dibatalkan, alasannya menurut saya tidak masuk akal, kami sudah menyiapkan berkas faktualnya malah dibatalkan. Kita menyayangkan sikap Dewan Pers ini yang kami nilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, disatu sisi Dewan Pers begitu getol melakukan sosialisasi agar media terverifikasi faktual, namun disatu sisi menurut saya ini menghambat," sebut salah satu pimpinan media di Bengkulu.

"Saya minta nama saya tidak disebutkan, saya ingin melaporkan hal ini kepada Ketua Dewan Pers dan Ombudsman, sebab tindakan pembatalan sepihak ini sangat tidak profesional dan terkesan mengada-ngada, dan tidak memberikan apresiasi atas usaha kami memenuhi regulasi Dewan Pers," ucapnya.

Diceritakan sumber media ini, alasan Dewan Pers menolak melakukan verifikasi faktual karena ada beberapa media yang belum melakukan upload dokumen perusahaan pers ke situ Dewan Pers di laman www.dewanpers.or.id. Padahal tidak disebutkan adanya kewajiban mengupload dokumen ke situs Dewan Pers. 

"Dokumen fisik kami sudah siap dan sudah lengkap sebagaimana disyaratkan oleh Dewan Pers, namun masih saja ditolak. Sebelumnya di Bengkulu ada beberapa media yang tidak upload dokumen ke situs Dewan Pers namun juga diverifikasi faktual dan sudah mendapat sertifikat terfaktual, ini kan ketidakadilan, sementara ada media lain yang sudah upload dokumen ke situs Dewan Pers namun masih kurang masih juga ditolak, padahal kekurangannya itu sudah diperbaiki melalui persiapan dokumen fisik," ungkapnya.

Saat media ini mendatangi salah satu pegawai Dewan Pers yang bernama Uci, nampak dia menunjukkan media yang sebelumnya dijadwalkan diverifikasi faktual. "Ini dokumennya belum lengkap, harus dilengkapi dulu dan diuplod," kata Uci. 

Sementara Anggota Dewan Pers Hendri Ch Bangun mengatakan, media terlebih dahulu mengupload dokumen ke situs Dewan Pers hingga tampil dilamannya "terverifikasi administrasi".

Dari keterangan pimpinan media, dia mengatakan bahwa upload dokumen di situs Dewan Pers slow respon. "Lambat sekali respon, bahkan tidak direspon kadang, apa kekurangan dokumen media seharusnya diberitahukan agar dibenahi, nah ini juga kekurangan Dewan Pers yang harus dievaluasi, kasihan media-media yang ingin tertib namun mendapat slow respon. Ada 6 media yang seharusnya diverifikasi faktual, namun dari penjelasan Ibu Uci, semuanya ditolak. Padahal semuanya media itu sudah siap diverifikasi faktual, alasan belum lengkap dan belum upload dokumen ke situs Dewan Pers saya rasa terlalu mengada-ada," katanya lagi.

Atas pemberitaan diatas, Dewan Pers menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

Pertama, Dewan Pers di setiap kesempatan ke daerah berusaha memanfaatkan waktu untuk melakukan verifikasi faktual. Termasuk kegiatan workshop pemilu di Bengkulu pada tanggal 15 Agustus 2019.

Kedua, verifikasi faktual dapat dilakukan bila sebuah media sudah terverifikasi administrasi, artinya semua berkas telah ada di sistem aplikasi di Dewan Pers, yang dapat dicek di dewanpers.or.id. Perlu diketahui saat ini pendaftaran media di Dewan Pers sudah dilakukan secara online. Perusahaan media tinggal membuka situs, ikuti instruksi, akan mendapat username dan password, yang menjadi alat komunikasi media dengan petugas Dewan Pers. Dengan sistem ini maka apabila memenuhi syarat artinya semua berkas lengkap sesuai ketentuan, semua media dapat terverifikasi administrasi tanpa tatap muka, tanpa biaya, dan cepat.

Ketiga, betul ada permintaan dari SMSI Bengkulu untuk enam media anggotanya,di samping media lain yang ingin diverifikasi bertepatan dengan kedatangan Dewan Pers. Ada 6 media yang disebutkan, yang ketika dicek ke situs Dewan Pers, dua media berkasnya belum lengkap dan sudah diberi catatan kekurangan yang harus dipenuhi. Empat media lain berkasnya kosong artinya belum mengupload berkas yang disyaratkan.

Semuanya diminta melengkapi dan akan ditunggu sampai malam. Kalau beres, Tim Dewan Pers akan melakukan verifikasi. Sekadar diketahui Tim Dewan Pers pernah memverifikasi sampai k 23.30 di Batam, Kepri, untuk menunjukkan niat membantu pengelola media agar terverifikasi. 

Tetapi rupanya sampai malam belum ada media yang melengkapi, dengan catatan ada yang sudah berusaha tetapi file tidak terbuka karena terlalu besar akibat tidak dikompres datanya. Oleh karena itu, Kamis malam tidak terjadi verifikasi. Tapi karena akan ada kegiatan Dewan Pers lagi di Bengkulu pada 29 Agustus 2019 saya katakan, jangan khawatir upload saja dan nanti akan dilakukan verifikasi faktual.

Keempat, saya menyesalkan tulisan di Bengkulutoday.com yang tidak verifikasi duduk perkara sebenarnya, secara sembrono mengutip obrolan dengan tidak akurat sehingga membuat kesimpulan yang keliru. Berita itu merugikan Dewan Pers yang serius ingin verifikasi namun harus sesuai ketentuan yang ada.

(JS)