Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Masihkah diperlukan?

M. Iqbal Maulana. Pejabat Pengawas pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bengkulu Opini yang disampaikan merupakan pendapat pribadi penulis, dan bukan merupakan pendapat resmi dari instansi tempat berkerja

Bengkulu - Pengertian Dana Desa menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Sebagai bagian dari Dana Transfer, pengalokasian dana desa ini dari tahun ke tahun mengalami kenaikan/peningkatan alokasi anggaran yang cukup signifikan. Kenaikan alokasi anggaran ini ternyata diiringi juga dengan semakin membaiknya tata kelola keuangan dan laporan pertangungjawaban penggunaan dana desa oleh pemerintah desa. Hal ini tentu menjadi buah manis dari konsistensi dan perjuangan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita membangun Indonesia dari pelosok (desa), dan apabila kita melihat media-media pemberitaan baik cetak maupun elektronik, cukup banyak cerita sukses mengenai desa-desa mandiri dan berdikari dalam menjalankan roda pemerintahan dan perekonomiannya.

Berdasarkan prinsip-prinsip  dan  tujuannya,  dana desa ini diperuntukkan antara lain :

Membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa, antara lain kemiskinan bisa dikurangi dan angka pengangguran bisa dikurangi;

Membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu pemerataan dan hasilnya, dan menciptakan peluang serta lapangan kerja baru;

Membangun infrastruktur dan layanan fasilitas publik serta memberdayakan dan memngembangkan perekonomian yang ada di desa tersebut;

Memperkuat koordinasi, konsolidasi, dan sinergi terhadap pelaksanaan program yang menjadi prioritas pembangunan desa dari tingkat pemerintah pusat, daerah, kecamata, hingga desa itu sendiri;

Selain menggunakan untuk pembangunan desa, tetapi juga untuk membangun sumber daya manusia (SDM) di desa seperti melaksanakan pembinaan, bimbingan serta pendampingan, dan pemantauan yang lebih tertata.

Dana Desa menjadi shock absorber saat pandemi covid-19

Penyelenggaran dana desa pada tahun 2024 ini merupakan tahun yang ke-10 sejak dicanangkan dan dimulai pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo atau merupakan tahun terkahir di era kepemimpinan Presiden Jokowi, selama rentang waktu tersebut cukup banyak keberhasilan dan peningkatan kemanfaatan disektor tata kelola dan perekonomian yang diperoleh oleh pemerintah desa, salah satu manfaat dan kebermanfaatan Dana Desa ini sangat dirasakan pada masa mewabahnya Corona Virus Disease 19 (COVID-19). Saat di seluruh dunia pada tahun 2020 silam mengalami kontraksi ekonomi dan isu kematian yang sangat tinggi, sehingga menimbulkan kepanikan luar biasa di tatanan perkonomian hampir seluruh negara.

Pemerintah ternyata cukup cepat dan tanggap untuk merespon keadaan yang terjadi pada saat wabah COVID-19 ini mulai meluas, dampak yang begitu massive memporak-porandakan hampir seluruh aspek kehidupan, dan sektor yang paling sangat kritis adalah perekonomian tentunya selain sektor kesehatan yang sudah terlebih dahulu collapse akibat virus ini. Pada akhir triwulan pertama tahun 2020 ini tepatnya sekitar bulan Maret 2020, betul-betul terjadi kontraksi hebat dalam segala aspek roda pemerintahan. Fokus APBN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 terpaksa harus diatur ulang demi menyesuaikan kebutuhan-kebutuhan Contigency akibat  dari wabah COVID-19.

Refocusing anggaran akhirnya menjadi pilihan terbaik untuk saat ini, yang tentu pada akhirnya juga menyasar pada seluruh komponen APBN termasuk Dana Transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Dana desa adalah salah satunya, tujuan penggunaan dana desa ini akhirnya diperuntukkan menjadi salah satu instrument jaring pengaman/ perlindungan sosial bagi masyarakat desa yang perekonomiannya terdampak akibat wabah COVID-19 ini, dengan dikemas dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Perubahan dari tujuan penggunaan Dana Desa menjadi BLT tentu saja diperkuat dan dipayungi dengan dasar hukum yang kuat, yakni dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional  yang secara khusus diterbitkan sebagai langkah penanganan COVID-19, mengatur mengenai perubahan mekanisme, teknis tata cara penyaluran dan penggunaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa sebagai BLT yang diperuntukkan hanya kepdaa masyarakat desa yang terdampak COVID-19 (bukan seluruh masyarakat).

 

Ketentuan tahapan Penyaluran BLT Dana Desa di era pandemi

Istilah kata BLT dana desa ini semakin diperkuat dengan aturan perubahan ke dua dan ketiga yang terbit setelah PMK - 35/PMK.07/2020, karena dalam kurun  waktu yang cukup berdekatan juga terbit PMK -40/PMK.07/2020 dan PMK -50/PMK.07/2020 sebagai juknis yang lebih rinci mengenai teknis ketentuan BLT dana desa. Dalam kedua peraturan tersebut secara ketentuan penyaluran di modifikasi/sesuaikan menjadi :

Tahap I penyaluran Dana Desa :

Dana Desa Tahap I ( sebesar 40%) disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 bulan dengan persyaratan tiap bulan masing-masing :

Bulan I sebesar 15% dengan persayaratan Peraturan Kepala Desa mengenai daftar nama penerima BLT;

Bulan II sebesar 15% dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT pada bulan pertama tersebut;

Bulan III sebesar 10% dengan persyaratan laporan pelaksanaan pada bulan kedua.

Tahap II penyaluran Dana Desa sebesar 40%, juga disalurkan secara bulanan dengan besaran yang sama yakni 15%, kemudian dilanjutkan 15% lagi, dan terakhir sebesar 10%, sehingga total penyaluran tahap II sebesar 40%.

Sedangkan tahap III penyaluran Dana Desa sebesar 20%  masih sama dan mengacu pada ketentuan awal sesuai dengan PMK 205/PMK.07/2020.

Banyak hal yang menarik apabila kita mengikuti perkembangan dari metamorfosis mulai dari PMK 205, PMK 40 dan terakhir PMK 50/PMK.07/2020 ini. Beberapa hal tersebut antara lain :

Pada PMK 40, masih dipersyaratkan Keputusan Kepala Desa mengenai daftar nama penerima BLT dari masing-masing desa dan penyampaian laporan penggunaan BLT dana desa periode sebelumnya, sementara pada saat PMK 50 terbit, syarat-syarat tersebut tidak dipersyaratkan lagi.

Hal ini bertujuan semata-mata untuk mempermudah dan mempercepat proses penyaluran BLT dana desa sampai ke tangan masyarakat;

Pada PMK 40, penyaluran Tahap II (sebesar40%) belum diterangkan peruntukannya untuk BLT (masih mengacu pada ketentuan awal di PMK 205), namun pada PMK 50 dinyatakan penyaluran tahap II tersebut digunakan sebagai tambahan BLT dengan proporsi pembagian yang sama dengan tahap I.

Sebagai tambahan informasi bahwasanya besaran BLT Tahap I selama 3 bulan berturut-turut diberikan sebesar Rp600.000,00 kepada masyarakat penerima BLT. Kemudian pada tahap II (tambahan BLT setiap bulan selama 3 bulan diberikan sebesar Rp300.000,00)

Hal ini lagi-lagi menunjukan betapa concern dan khawatirnya pemerintah dengan keberlangsungan perekonomian masyarakat kecil yang terdampak oleh wabah COVID-19, murni semata-mata bertujuan menjaga ekonomi rakyat bisa bertahan ditengah pandemi;

Selanjutnya adalah rentang waktu antara penyaluran dalam tiap tahap, pada PMK 40 disebutkan dalam Tahap I diberikan secara bulanan (15%,15%, dan 10%), namun dengan terbitnya PMK 50, rentang waktu yang semula adalah bulanan/setiap bulan, dirubah menjadi setiap 2 minggu dengan persentase besaran yang sama (15%,15%, dan 10%).

Lagi-lagi kita melihat betapa besarnya kepedulian pemerintah terhadap perekonomian masyarakat kelas bawah;

Pada PMK 50 dinyatakan bahwa penggunaan Dana Desa mutlak/wajib peruntukkannya sebagai BLT (Tahap I dan Tahap II), namun tetap dikecualikan apabila Tahap I sudah terlebih dulu salur di awal-awal tahun, yang mana hal ini belum dinyatakan pada PMK 40 sebelumnya.

Dari penjelasan di atas, kita dapat melihat keseriusan yang sangat besar dari pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat kelas bawah yang sangat-sangat terdampak wabah COVID-19 saat itu dengan menggunakan segala instrument kebijakan selain jaring pengaman sosial yang sudah ada, salah satunya yakni dengan dana desa yang memang nilanya sangat besar dan cukup merata di seluruh penjuru negeri. Kita semua juga yakin dengan pengalihan tujuan dana desa ini betul betul mengena dan tepat sasaran kepada para penerima yang berhak dan membutuhkan, karena kriteria dari para penerima BLT ini telah di atur dan ditetapkan tersendiri oleh Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri yang sudah barang tentu melalui proses yang sangat selektif, dan berbeda dengan data-data atau ketentuan penerima bansos lainnya (artinya tidak dimungkinkan penerima BLT dana desa ini menerima bantuan dari program bansos lain/ penerima ganda).

 

BLT Dana Desa di tahun 2024

Pada Tahun 2024 mendatang, jika kita menilisik pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, ternyata masih dialokasikan kembali Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagai bagian dari ketentuan penggunaan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dengan alokasi sebesar 25% dari total Pagu anggaran Dana Desa, hal ini menunjukan bahwasanya Pemerintah masih terus berkomitmen dan konsisten untuk menjaga eksistensi program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial, dan penanganan kemiskinan ekstrem yang di instrumenkan salah satunya dalam bentuk BLT Dana Desa.