AMARA Sulsel Desak APH Segera Usut Kembali RSP UIN Alauddin Makassar, Ini Sebabnya

AMARA Sulsel Desak APH Segera Usut Kembali RSP UIN Alauddin Makassar, Ini Sebabnya

 

MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa untuk Rakyat (AMARA) Sulawesi Selatan, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera kembali mengusut dugaan penyimpangan yang menyebabkan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Islam Negeri (RSP UIN) Alauddin Makassar belum juga beroperasi hingga saat ini.

Pasalnya, apabila RS itu tidak juga segera beroperasi, maka di khawatirkan hal itu masuk dalam unsur-unsur terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu dikemukakan oleh Ketua AMARA Sulsel Muh. Budhy M, saat ditemui disalah satu cafe dibilangan Kota Makassar.

“Harus segera diusut, kenapa RSP UIN hingga saat ini belum juga beroperasi. Karena jika tidak segera difungsikan, itu bisa memunculkan asumsi bahwa ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Muh. Budhy kepada media ini, Selasa (16/04/2024) siang.

Ia mengungkapkan, bahwa beberapa bagian gedung RSP UIN Alauddin Makassar sudah tampak rusak, seperti plafon gedung yang sudah mulai rubuh dan ada juga kerusakan di bagian lain.

“Bangunannya sudah mulai tampak ada yang rusak, seperti plafon yang sudah mau roboh dan ada lagi di beberapa bagian gedung,” ujar mantan Ketua PMII Cabang Makassar itu.

Ia menjelaskan, bahwa RSP UIN Alauddin Makassar sempat diusut oleh Polda Sulsel pada tahun 2023 silam, namun tidak ada perkembangan dalam penyelidikannya.

Pengusutan itu dilakukan saat salah satu lembaga anti korupsi di Sulsel melaporkan permasalahan itu yang dimana pembangunannya sempat mangkrak kurang lebih 5 tahun. Namun seiring penyelidikan yang dilakukan, rumah sakit itu akhirnya rampung pada tahun 2023.

“Ada bebarapa poin penting yang menjadi atensi kami, pertama APH perlu melakukan klarifikasi ke pihak UIN Alauddin Makassar penyebab tak beroperasinya rumah sakit ini. Kedua, pihak-pihak terkait harus dikonfrontasi agar tergambar oleh APH siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Atas adanya dugaan penyelewengan itu lanjut Budhy menambahkan, bahwa banyak pihak yang berpotensi bisa dimintai keterangan oleh penegak hukum.

“PPK, konsultan serta pelaksana proyek, dan pihak-pihak internal UIN Alauddin bisa dimintai keterangan kan,” sebutnya.

Atas dasar itu, Budhy mendesak Polda Sulsel untuk mengambil langkah konkret secepatnya. Ia menduga, dari awal proyek RSP UIN memang sudah sarat dengan masalah dan kepentingan.

“Dulu kan mangkrak hampir 5 tahun. Harusnya itu sudah jadi pintu masuk bagi APH. Sekarang rampung tapi tak beroperasi bahkan dibiarkan rusak. APH mestinya sudah bisa masuk,” terang Ketua AMARA Sulsel itu.

Untuk diketahui, RSP UIN terdiri dari 9 lantai ditambah 1 lantai basemen. Gedung didirikan di atas lahan seluas 7.462 m2. Total bangunan secara keseluruhan ± 23.877 m2.

RS Pendidikan UIN Alauddin Makassar memiliki daya tampung ruang rawat inap pasien sebanyak 78 kamar dengan 197 tempat tidur. Rinciannya, kelas III sebanyak 20 kamar dengan 79 tempat tidur, kelas II sebanyak 20 kamar dengan 60 tempat tidur, kelas I sebanyak 20 kamar dengan 40 tempat tidur.

Selain itu disediakan juga kelas VIP sebanyak 15 kamar dengan 15 tempat tidur serta kelas VVIP sebanyak 3 kamar dengan 3 tempat tidur.