Alih Status IAIN ke UIN Tunggu Strukturisasi Organisasi

Rektor IAIN Bengkulu Prof Dr Sirajuddin

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu Profesor Sirajudin mengatakan alih status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu saat ini hanya tinggal menunggu strukturisasi organisasi universitas.

"Kendati ada acara potong tumpeng, pemotongan pita atau semacamnya itu hanyalah seremonialnya saja. Terpenting saat ini kami tinggal menunggu intruksi dari Kementerian Agama dan Kemendagri akan penyusunan kepengurusan universitasnya," kata Sirajudin, Selasa (1/6/21). 

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu resmi berubah status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukrano Bengkulu. Kepastian ini didapat setelah Peraturan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2021 tentang UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu terbit, Jumat (28/5/21)

"Kami akan menunggu petunjuk dari Kemenag untuk pelantikannya apakah akan dilakukan di UIN atau di Jakarta," kata Sirajudin.

Upaya menaikan status kelembagaan maupun perguruan tinggi yang ada di Provinsi Bengkulu tersebut, kata dia, bertujuan agar Provinsi Bengkulu dapat setara dengan provinsi lainnya. Di samping menaikan status juga diharapkan dapat berdampak pada naiknya status pendidikan dan ekonomi di Provinsi Bengkulu.

Setelah keluarnya Perpres akan dikeluarkan juga Peraturan Menteri PAN-RB dan Menteri Agama terkait SOTK Struktur Organisasi dan Tata Kelola UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu. 

"Pertahap, akan ada penataan organisasi internal baik adanya penambahan eselon, penambahan fakultas ataupun restrukturasi organisasi yang berdampak pada pengurangan atau penambahan kepegawaian di petinggi universitas," kata Sirajudin.

Saat Perpres dan Permen telah ditandatangani, kata dia, hal tersebut akan diikuti oleh perubahan struktur organisasi dan manajemen kampus.

Rektor menyampaikan konsekuensi atas peralihan status adalah perubahan paradigma secara subtantif untuk mengintegrasikan antara keilmuan agama dengan ilmu umum. 

"Prodi umum wajib diadakan yang kewenangan izinnya ada pada Kementerian Pendidikan, Kebudaayan, Riset, dan Teknologi. Serta ada penambahan fakultas khusus yang juga akan diadakan bertahap," kata Sirajudin.

Sirajudin mengakui dalam transformasi atau alih status IAIN menjadi UIN ada menemui kendala dan ketatnya syarat yang harus dipenuhi. Namun hal itu selalu diantisipasi pihaknya sehingga dari banyaknya IAIN yang mengajukan perubahan UIN hanya dikabulkan sebanyak 6 UIN. Bersamaan dengan tranformasi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu kelima UIN tersebut yakni UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto, UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, dan UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. 

"Hadirnya Fatmawati sebagai pencetus kemerdekaan menambah alasan UIN Fatmawati Bengkulu harus segera terbentuk," kata Sirajudin. (Adv)