Bengkulutoday.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius tangani praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di Indonesia. Hingga saat ini, penyelesaian kasus korupsi di Indonesia terus diungkap satu-persatu. Adapun kasus mega proyek yang merugikan uang negara hingga triliunan, saat ini KPK fokus memburu 6 orang yang sudah ditetapkan dalam pencarian (DPO).
Berikut datanya :
1. Itjih Sjamsul Nursalim alias Go Giok Lian, Perempuan, Teluk Betung, 12 Juli 1944, Pelaku Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indoensia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Itjih Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Sjamsul Nursalim alias Liem Tek Siong, Laki-Laki, Lampung, 19 Januari 1942, Indonesia, Pelaku Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Izil Azhar, Laki-Laki, Sabang, 1 Desember 1976, Indonesia, Pelaku Tindak Pidana Korupsi menerima gratifikasi yang berhungan dengan jabatannya dan yang berlawawnan dengan keajiban atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Samin Tan, Laki-Laki, Teluk Pinang, 3 Maret 1964 , Indonesia, Pelaku Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ENI MAULANI SARAGIH selaku Anggota DPR RI periode 2014 s.d 2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT ASMIN KOALINDO TUHUP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
5. Hiendra Soenjoto, Laki-Laki, Sidoarjo, 06 Desember 1976, Indonesia, Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemberian hadiah atau janji kepada pejabat/penyelenggara negara terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
6. Harun Masiku, Laki-Laki, Ujung Pandang, 21 Maret 1971, Indonesia, Dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jika Anda memiliki informasi silakan hubungi Komisi Pemberantasan Korupsi di Call Center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat," pungkas Humas KPK, Senin (08/06/2020).
Pewarta : Bisri Mustofa