Webinar 'Urgensi Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Bonus Demografi'

Kabiro Humas Kemenaker RI R Soes Hindharno SH MH

GEMMI (Gerakan Muda Mahasiswa Islam), GMM (Gerakan Mahasiswa Merdeka), Institut Indonesia Maju dan  Law Conection , melalui jaringan internet, melaksanakan  Webinar  dengan tema “Urgensi Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Bonus Demografi”. Kegiatan dihadiri ratusan  orang peserta diskusi dari seluruh Indonesia. Bertindak selaku narasumber yaitu Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja, R. Soes Hindharno SH, MH, Akademisi UMJ, Dedi Umasugi SH, MH,  Ketua Bidang OJK KNPI, Putri Khairunissa, dan Ketua PPMM  (Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang) dan Pengusaha Muda, David, Senin (16/11/2020). 

1. Kabiro Humas Kemenaker, R. Soes Hindharno  SH, MH, mengatakan antara lain:
a. UU Ciptaker kaitannya dengan bonus demografi adalah karena penduduk usia kerja di Indonesia ada 197,91 juta, kemudian angkatan kerjanya ada 133,56 juta, namun total angkatan kerja yang tidak bekerja sebanyak 45, 84 juta jiwa. Bonus demografi tidak akan maksimal dimanfaatkan apabila tidak ada lapangan pekerjaan. Saat ini karakteristik pekerja lokal di Indonesia maunya kerja 3 shift, kemudian ketika istirahat malah main game, waktunya tidak dipakai untuk  istirahat, jadi ketika bekerja lagi, energinya tidak maksimal. 

b. Produktivitas Indonesia saat ini hanya di peringkat 8  di ASEAN. Salah satunya karena etos kerja masyarakat Indonesia kurang, yaitu kerja sambil main HP, sambil bercanda dll. Belum lagi jika dilihat dari banyaknya libur, di ASEAN Indonesia negara yang paling banyak liburnya. Apalagi di Provinsi Bali, banyak sekali hari liburnya, karena pemda Bali memberlakukan libur pada setiap hari raya umat Hindu.  Hoax yang ada pada UU CIPTAKER yaitu karena jaminan kehilangan kerja,jaminan lain akan hilang, padahal yang benar adalah tetap ada jaminan jiwa dan kesehatan yang diakomodir BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan jaminan hari tua yang opsional.

c. Jika RI tidak punya UU Ciptaker, akan semakin banyak perusahaan yang keluar dari RI. Seperti Nissan Mobil yang sudah pindah ke Vietnam, SONY ke malaysia, FORD ke thailand, jika jumlah karyawan FORD saja 5000, ada 5000 orang yang menganggur karena kepindahan perusahaan tersebut. Jika ada aturan yang tidak tertuang pada UU Ciptaker, silahkan dilihat di UU no 13 tahun 2003. Hal ini agar tidak ada pengulangan. Seperti cuti hamil dan cuti haid, memang di UU Ciptaker tidak ada, tapi ada di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, terkait jaminan-jaminan seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, ini sifatnya menyempurnakan UU sebelumnya yaitu UU no 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

2. Akademisi, Dedy Umasugi  SH, MH, mengatakan antara lain:
a. UU Ciptaker menciptakan lapangan kerja melalui investasi. Investasi di RI tahun 2019 kurang lebih Rp 200 triliun. Pada tahun 2020 ada kenaikan investasi sekitar Rp 1.600 triliun. Namun demikian, masih banyak yang harus diperbaiki. UU Ciptaker juga mengurai kelemahan pemerintah RI di bidang birokrasi. Seperti diketahui banyak pemda yang masih berbelit-belit dalam memberikan izin kepada investor. Hal ini harus dipangkas. 

b. Harga tanah di Indonesia yang paling merupakan harga paling mahal diantara negara-negara tetangga, juga membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia. Jika tidak dilakukakn terobosan pada sisi ini, investor baik dari dalam maupun luar negeri, enggan untuk berinvestasi di Indonesia. 

3.  Kabid OJK DPP KNPI, Putri Khairunissa mengatakan antara lain:
a. UU Cipta kerja yang dilahirkan dari penggabungan 79 UU,  intinya adalah menciptakan kemudahan dan solusi out of the box dari pemerintah agar bangsa Indonesia tetap bisa berusaha dan bersaing dengan negara lain. Indonesia saat ini berada di urutan 16 pada negara-negara G-20. UU Cipta Kerja dibuat agar masyarakat dapat memiliki lebih banyak alternatif lapangan kerja. Bonus demografi Indonesia akan ada pada 2030 atua 10 tahun lagi. Indonesia tidak akan dapat memanfaatkan bonus tersebut apabila SDM nya tidak dipersiapkan sejak sekarang. 10 tahun bukan waktu yang lama. Anak muda jangan hanya menjadi penonton pada tahun tersebut. Kita yang saat ini menjadi milenial, harus memanfaatkan UU ini untuk membuka lapangan kerja baru sehingga pada tahun  2030 dapat memanfaatkan bonus demografi tersebut.

b. Terlebih lagi, pada masa pandemi ini makin banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Sehingga UU ini sangat bermanfaat untuk menciptakan lapangan kerja baru. Kepada anak muda yang kemarin mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU CIpta Kerja, agar dapat membaca dengan lebih bijak dan teliti. Seperti misalnya kabar bahwa tidak ada cuti hamil maupun cuti haid bagi wanita, karena sudah ada di UU sebelumnya jadi tidak dimuat lagi. Anak-anak muda milenial jangan mudah terpancing hoax terkait hal-hal yang memberatkan di masyarakat. 

4. Ketua PPMM dan Pengusaha Muda, David mengatakan mayoritas bangsa Indonesia sudah didoktrin untuk jadi pekerja, sehingga adanya UU Ciptaker justru langsung dijawab dengan demonstrasi. Sementara kalau bangsa Indonesia memiliki paradigma pengusaha atau membuka lapangan kerja bagi orang, pasti UU Ciptaker akan disambut. UU Ciptaker sudah dapat mengakomodir UMKM dengan cukup baik. 

5. Sesi Pertanyaan :
a. Ika dari UIN: terkait perlindungan UMKM yang lebih konkrit bagaimana?
Jawaban dari Kabiro Humas Kemenaker, pekerja yang bekerja di UMKM selama ini tidak terlindungi sebagaimana mereka bekerja di perusahaan besar, seperti gajinya tidak berdasarkan UMR, jaminan kerja maupun kesehatan dan jiwanya, serta lain-lainnya. Dalam UU CIptaker, sudah disiapkan empat aturan turunan untuk pekerja di UMKM, salah satunya yaitu pekerjra UMKM dapat masuk ke BPJS Ketenagakerjaan dan ada standar upah minimumnya sesuai dengan bidang pekerjaannya.

Jawaban dari Dedy Umasugi diharapkan UMKM dapat memproduksi tenaga kerja, badai pandemi covid 19, membuat banyak pengangguran. UU Cipta Kerja salah satu yang tepat mempermudah investor  masuk. Dengan adanya bonus demografi  bangsa kita harus siap, lapangan pekerjaan juga harus  siap apabila tidak siap maka negara kita akan goyang.  Negara mengambil peran untuk memakmurkan rakyat, dengan adanya OBL  produktifitas kerja akan di pompa, Outsourcing dimana mana di buat, supaya tenaga kerja terserap seutuhnya. UU ini sudah melalui beberapa proses yang ada.