Warga Memberi Uang ke Pengemis Dan Gelandangan Akan Didenda Pemkot Bengkulu

kepala dinas sosial Kota Bengkulu Sahat Situmorang

Bengkulutoday.com – Ini jadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kota Bengkulu, terkhusus yang sering memberi uang kepada pengemis dan gelandangan di persimpangan jalan. Ternyata, memberi uang kepada pengemis itu dilarang dan ini diatur dalam peraturan daerah (perda) Kota Bengkulu nomor 07 tahun 2017.

Ini dijelaskan kepala dinas sosial Kota Bengkulu Sahat Situmorang yang akhir-akhir ini gencar memberikan sosialialisasi dan edukasi kepada gepeng (gelandangan dan pengemis). Seperti Rabu (1/11/23), Sahat turun lagi ke lapangan menghampiri para gepeng di beberapa simpang.

Sahat mengatakan, sesuai perda nomor 07 tahun 2017, aktifitas atau kegiatan meminta-minta di jalanan yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan dan gelandangan dilarang dan mereka bisa dikenakan sanksi berupa 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 1 juta. Yang memberi pun juga akan dikenakan sanksi.

“Yang memberi juga bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu. Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak ajalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu kegiatan mengemis di jalanan juga mengganggu,” ujar Sahat.

Sahat mengatakan pihaknya sudah sering mensosialisasikan perda ini melalui pengeras suara dari simpang ke simpang. Namun masih juga ditemukan aktivitas mengemis yang biasanya dilakukan oleh manusia silver dan pengemis yang menggunakan kostum badut atau boneka.

Ke depan, lanjut Sahat bila sosialisasi sudah dilakukan namun tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan razia bersama Satpol PP untuk mengamankan para gepeng tersebut dan menerapkan perda 07 tahun 2017 itu.(MC/KB).