Wakil Ketua DPD RI Sultan: "Stop Abuse of Power Kepada Aparat Desa"

foto bersama

Bengkulutoday.com - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampiakan sambutan di hadapan Ketua KPK, Jaksa Agung dan Wakapolri dalam tema seminar yang diselenggarakan oleh DPD RI yaitu “ Penegakan Hukum Dalam Kerangka Penyenggaraan Pemeritah Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah” di Komplek Nusantara DPD/MPR/DPR RI. 

“Kami DPD RI, berkomitmen bersama KPK, Jaksa Agung dan Kapolri agar bersama-sama membantu DPD RI untuk melancarkan program-program di daerah. Secara khusus permintaan kami dari DPD RI kepada KPK, Jaksa Agung dan Kapolri agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang melakukan tindakan hukum dengan Kepala Daerah, terutama Kepala-Kepala Desa di daerah dalam melaksanakan anggaran desa”, tegas Sultan 

Lanjut Sultan, “Kami DPD RI mendengar aspirasi dari Kepala-Kepala Desa di daerah saat melakukan kunjungan kerja ataupun saat reses bahwa mereka dalam melaksanakan undang-undang desa banyak Kepala Desa yang dilaporkan ke penegak hukum dan diproses secara hukum”.

Pihak Jaksa Agung, Wakapolri dan KPK langsung merespon pernyataan sikap dari Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin itu. Jaksa Agung, Wakapolri dan KPK mengaku akan menindak  tegas oknum-oknum aparat baik di Kajati atau Kajari atau di Polda maupun Polres jika ada yang sewenang-wenang melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) kepada aparat  desa di daerah.   

Sultan menjelaskan secara lebih jelas bahwa jika ada kesalahan di aparat desa itu sifatnya administrasi biasa. Karena mereka belum terbiasa melalukan administrasi secara rapih sesuai prosedur “good governance”. Maka diperlukan latihan administrasi pelaporan-pelaporan dana desa oleh pemda-pemda kabupaten/kota setempat. 

Sultan memberikan solusi bahwa langkah pertama adalah “preventive action” (aksi pencegahan), jadi tidak semerta merta melakukan tindakan hukum secara sepihak. Namun, sepanjang niatnya bukan untuk mekukan korupsi,  maka aparat penegak hukum (law enforcers) wajib membimbing aparat desa dengan baik sesuai kaidah tata kelola pemeritahan yang baik (good governance). Jika setelah itu berkali-kali diingatkan namun tidak ada perubahan, maka hukum ditegakkan secara adil dan proporsional bagi aparat desa.