UU Cipta Kerja Sebagai Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Nasional 

Abdul Karimuddin SH, MH, Dosen Hukum (Perdata) Universitas Tadulako

Bengkulutoday.com, Jakarta - Situasi perekonomian global saat ini terus diterpa tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi dan bisa berdampak pada perekonomian nasional. 

Dikatakan Abdul Karimuddin SH, MH, Dosen Hukum (Perdata) Universitas Tadulako, bahwa untuk mengantisipasi terjadinya resesi tersebut akibat krisis global, maka diperlukan kebijakan yang pas salah satunya dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemerintah.

"Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah berupaya untuk mengatasi permasalahan ekonomi agar dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional seperti memperluas lapangan kerja dan mengoptimalkan sumber daya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia", ujarnya, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, selain itu Undang-Undang Cipta Kerja juga dapat mewujudkan kepastian hukum, mendorong investasi, menggerakkan sektor UMKM Masyarakat, kemudahan perizinan usaha, perlindungan bagi para pekerja dan masih banyak lagi manfaat yang akan didapat di masyarakat.

"Untuk itu pemerintah terus berusaha memberikan edukasi dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang manfaat Undang-Undang Cipta Kerja untuk menstimulus perekonmian nasional", jelasnya.

Sambungnya, "Namun pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, perlu adanya sinergitas dari semua pihak untuk dapat menyampaikan seberapa pentingnya manfaat Undang-Undang Cipta Kerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Mari kita bersama-sama mendukung Undang-Undang Cipta Kerja sebagai stimulus dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat". (adr)