‎Terlibat Korupsi 1,2 Miliar, ‎Lima Eks Anggota DPRD Kepahiang Ditahan

‎Terlibat Korupsi 1,2 Miliar, ‎Lima Eks Anggota DPRD Kepahiang Ditahan

Bengkulutoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (16/7/2025).

‎Kelima tersangka berinisial NU, MRY, BD, M, dan JT. Mereka ditahan setelah penyidik menemukan keterlibatan dalam kasus korupsi yang sebelumnya ditelusuri dari temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang.

‎Sebelumnya, sudah ada tiga mantan anggota DPRD yang lebih dulu diproses hukum. Kini, jumlah tersangka bertambah menjadi delapan orang.

‎“Hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap lima mantan anggota DPRD Kepahiang. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas fiktif,” ungkap Kepala Kejari Kepahiang, Nanda, dalam konferensi pers.

‎Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang cukup fantastis.

‎“Dari hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara akibat TGR yang tidak dibayarkan sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar,” terang Febrianto.

‎Modus korupsi ini diduga berasal dari laporan perjalanan dinas yang fiktif, yang kemudian tidak dipertanggungjawabkan secara sah oleh para tersangka.

‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima mantan anggota dewan tersebut langsung dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.