Bengkulu – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Sembiring menyoroti tajam persoalan kelangkaan BBM yang terjadi di Provinsi Bengkulu. Menurutnya, kelangkaan ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika PT. Pertamina Patra Niaga selaku pihak yang diberikan mandat dalam penjualan dan pendistribusian BBM mampu melakukan mitigasi sejak awal, khususnya ketika pendangkalan pelabuhan Pulau Baai mulai terjadi.
USIN mengkritik pernyataan yang menyebutkan bahwa PT. Pertamina Patra Niaga mengalami kerugian akibat pendistribusian yang mahal pasca pendangkalan. Ia menyatakan bahwa narasi tersebut sangat tidak pantas dilontarkan ke publik.
"Justru karena kelalaian PT. Pertamina Patra Niaga dalam memitigasi distribusi, masyarakat Bengkulu yang dirugikan. Banyak usaha masyarakat yang lumpuh, harga BBM eceran meroket, dan aktivitas ekonomi terganggu," tegas USIN.
Ia juga menilai bahwa sebagai korporasi monopoli yang diberikan mandat negara, Pertamina tidak seharusnya bicara soal untung dan rugi dalam urusan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Negara tidak boleh menjustifikasi kelalaiannya dengan alasan kerugian. Rakyat bahkan bisa menuntut ganti rugi kepada Pertamina.
USIN menyebut bahwa rakyat atau kelompok masyarakat bisa menggunakan jalur hukum perdata, bahkan class action, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Solusi Cepat yang Ditawarkan
Guna mengatasi kelangkaan yang semakin merugikan masyarakat, USIN menawarkan sejumlah langkah cepat yang harus segera dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga, antara lain:
-
Percepatan distribusi BBM penugasan dengan menambah armada transportasi hingga 200% dari kapasitas normal. Jika sebelumnya hanya 100 unit, maka harus ditambah menjadi 300 unit armada.
-
Konsinyasi dengan agen solar industri, yakni dengan menggandeng agen penyalur solar industri di bawahnya untuk mendukung distribusi di Bengkulu.
-
Distribusi BBM non-subsidi melalui Pertashop, agar tidak terjadi penumpukan antrian di SPBU, seperti Dexlite, Pertamina Dex, Pertamax, dan Pertamax Turbo.
-
Pengerukan dan pengawasan terintegrasi, melibatkan Forkopimda dan membentuk satgas atau task force untuk mengawal setiap tahapan secara ketat.
-
Pengawasan SPBU penjual BBM subsidi, guna mencegah terjadinya pembelian berulang dan potensi penyelewengan distribusi.
USIN menegaskan bahwa persoalan bukan terletak pada kuota BBM. "Mau ditambah 1000% pun, kalau distribusinya lambat dan bergantung pada suplai dari provinsi tetangga seperti Sumsel, Jambi, atau Padang, tetap saja tidak akan menyelesaikan masalah," pungkasnya.