Arga Makmur - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Kanwil Kemenkumham Bengkulu sebagai institusi yang berfungsi melakukan pembinaan terhadap narapidana. Salah satu tugas adalah melakukan penerimaan terhadap tahanan maupun narapidana. Salah satu SOP yang diterapkan yaitu melakukan penginputan data warga binaan pemasyarakatan pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan ( SDP ).
Kegiatan penginputan yang dilakukan berkaitan dengan data identitas dan data registrasi warga binaan yang dilakukan Staf Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Nanda Saputra pada Kamis ( 28/12/2023 ) pagi yang berpedoman berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
Kalapas Arga Makmur, Irwan melalui Kasi BinadikGiatja, Afzel Fismar menyampaikan bahwa Proses penginputan data identitas dan registrasi WBP merupakan salah satu bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi di Lembaga Pemasyarakatan, nantinya data inputan akan menentukan perlakuan dan program yang dapat diberikan didalam perawatan selama masa tahanan serta pembinaan selama menjalani masa pidana, penginputan ini juga berguna dalam penentuan hak-hak yang bisa didapatkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, ujarnya menjelaskan.