Bengkulutoday.com - Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) adakan sosialisasi Layanan Pertanahan dan Hak Tanggungan (HT) Terintegrasi Secara Elektronik, Senin (17/02/2020), di Mercure Hotel Bengkulu.
Dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Kepala BPN Bengkulu dan 300 peserta sosialisasi IPPAT se-Provinsi Bengkulu.
Disampaikan Gubernur Bengkulu retribusi status lahan dan legalitastanah melalui PPAT menghilangkan konotasi tanah tak bertuan.
"Memastikan program BPN dalam melegalitas tanah di Bengkulu untuk menghindarkan polemik yang bisa terjadi dikemudian hari. Pemaksimalan layanan PPAT turut mengakomodir hak guna lahan baik bagi masyarakat maupun perusahaan," sampai Rohidin.
PPAT adalah mitra kerja pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.
"Di Tahun 2019 sendiri, Rp 60 miliar PAD telah disumbangkan melalui pembuatan akta tanah," ujar gubernur.
Ia menambahkan, sejauh mana layanan dan kinerja PPAT perlu dipastikan sehingga bisa dievaluasi dan pastikan dalam implementasi di lapangan lahan tersertifikasi.
Peradaban era digital senada dengan tema kali ini, ditegaskan gubernur sesuai dengan kebutuhan era 4.0 orang menghasilkan produk bukan berarti memiliki aset pada pembuatan produk itu sendiri.
"Dengan integrasisasi layanan pertanahan dan hak tanggungan melalui elektronik secara skala mengubah paradigma dan evektifitas pelayanan" ujar Rohidin.
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Adam Hawadi menjelaskan layanan pertanahan berbasis digital atau elektronik bertujuan untuk memudahkan pengurusan pertanahan sehingga cita-cita untuk meningkatkan Peringkat Kemudahan Berusaha atau ease of doing business (EODB).
"Salah satu komponen dalam mewujudkan kemudahan berinvestasi EoDB adalah sektor pertanahan yang terus dilakukan perbaikan. Maka dari itu diperlukan kantor pertanahan modern yang memberikan layanan pertanahan dan tata ruang secara elektronik" sampai Adam.(Kafi)