Bengkulu, Bengkulutoday.com - Upaya aparat kepolisian untuk memberantas peredaran barang haram narkoba jenis ganja di Kota Bengkulu membuahkan hasil, Polsek Gading Cempaka berhasil mengungkap tersangka pengedar ganja. RL (43) warga Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung dibekuk aparat kepolisian Polsek Gading Cempaka karena menyimpan 8 paket ganja siap edar seberat 478 gram.
RL mengelabui petugas dengan cara menyimpan paket ganja di pepohanan kelapa sawit, Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Iptu Rabnus Supandri mengatakan RL ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Yang selama ini dicurigai masyarakat gerak-gerik dan aktifitasnya, aparat kepolisiian melakukan pengintaian untuk memastikan kecurigaan terhadap tersangka.
"Berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan RL ini kiita melakukan penyelidikan, benar saja dari tangan tersangka didapati 8 paket ganja yang disimpannya di bawa pohon sawit," jelas Iptu Rabnus.
Dijelaskan, saat diringkus petugas tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering paket besar itu miliknya. Disaksikan warga setempat, penggeledahan membuahkan hasil dengan menemukan bungkusan daun ganja keriing dalam kantong kresek hitam yang disimpan di sela-sela pohon sawit. [JS]