Bengkulu, Bengkulutoday.com – Penasihat Hukum (PH) eks Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak memenuhi unsur pidana. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang batu bara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,8 triliun, Senin (12/1/2026).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu tersebut menghadirkan delapan orang saksi dan menjadi panggung pembelaan keras dari tim kuasa hukum terdakwa.
PH Imam Sumantri, Dr Muhammad Rullyandi SH MH, secara tegas menyebut penerapan Pasal 2 Primair dan Pasal 3 Subsider jo Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP tidak tepat dan keliru jika dikaitkan dengan peran kliennya di lapangan.
“Seluruh tindakan klien kami sebagai Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan profesional,” ujar Rullyandi usai persidangan.
Ia menjelaskan, proses verifikasi dokumen yang dilakukan Sucofindo sepenuhnya mengacu pada data perusahaan pengguna jasa. Dokumen tersebut, kata Rullyandi, valid, sah, dan tidak pernah dibantah oleh pihak pembeli (buyer) dalam seluruh transaksi penjualan batu bara.
“Tidak pernah ada komplain, tidak pernah ada keberatan terhadap hasil kadar batu bara yang ditetapkan Sucofindo,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rullyandi membantah tuduhan kerugian negara akibat penurunan nilai Gross Air Dried (GAR) yang berdampak pada royalti. Menurutnya, persoalan tersebut bukan domain tanggung jawab Sucofindo.
Ia menegaskan, sesuai regulasi Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, seluruh kewajiban pelaporan, perizinan, hingga setoran royalti berada dalam sistem aplikasi MOMS/MODI dan MVP.
“Semua izin dan bukti setor royalti wajib diunggah perusahaan tambang ke dalam sistem. Surveyor hanya bekerja setelah kewajiban itu dinyatakan lengkap. Tidak ada kewenangan Sucofindo di luar itu,” jelasnya.
Perkara mega korupsi sektor sumber daya alam ini menyeret 13 orang tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster. Sebanyak 10 terdakwa disidangkan dalam berkas perkara pokok, yakni:
- Imam Sumantri (Eks Kacab PT Sucofindo Bengkulu)
- Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)
- ebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
- Saskya Hussy (GM PT Inti Bara Perdana)
- Julius Soh (Dirut PT Tunas Bara Jaya)
- Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
- Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana)
- David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)
- Sunindyo Suryo Herdadi (Eks Kepala Inspektur Tambang ESDM)
- Sonny Adnan (Inspektur Tambang)
Sementara itu tiga tersangka lainnya berkas terpisah yakni, Nazirin (dugaan suap), serta Awang dan Andy Putra (perintangan penyidikan), diproses dalam berkas terpisah.
Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena disebut sebagai salah satu skandal korupsi sumber daya alam terbesar di Bengkulu, yang diduga melibatkan kolaborasi sistematis antara pengusaha tambang dan oknum pejabat.