Sidang Kasus OTT KPK, Sesama Hakim Saling "Ngotot"

Hakim Siti Insyirah Memberikan Kesaksian Kepada Rekannya Sesama Hakim
Hakim Siti Insyirah Memberikan Kesaksian Kepada Rekannya Sesama Hakim

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Dua dari tiga hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu yakni Janner Purba,SH dan H.Toton,SH,MH menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (13/10/2016) atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf c UU nomor 31 tahun 19999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat  (1) KUHP.

Dalam sidang yang diketuai oleh ketua PN Bengkulu Bambang Pramudwiyanto, SH., MH, rekan Janner Purba,SH dan H.Toton,SH,MH yakni Siti Insyarah,SH menjadi saksi KPK untuk kasus yang menimpa kedua hakim tersebut. Siti Insyarah adalah salah satu anggota mejelis hakim yang menyidangkan kasus honor dewan pembina RSUD M Yunus, namun Siti tidak terlibat dalam dugaan suap yang menyebabkan kedua rekannya tertangkap KPK.

Dalam kesaksiannya Siti menerangkan bahwa seharusnya terdakwa kasus RSUD M Yunus Bengkulu wajib ditahan, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Janner Purba, SH terhadap terdakwa Edi Santoni dan Safri.

Keterangan saksi yang juga hakim tersebut dibantah oleh Janner Purba. Menurut Janner, terdakwa tidak wajib ditahan, tetapi wajib datang saat perkaranya disidangkan.

Kedua hakim saling ngotot dengan keterangannya masing-masing. "Setelah tuntutan JPU, biasanya hakim menahan terdakwa, untuk perkara ini hakim tidak menahan terdakwa," terang Siti Insyirah memberikan kesaksian. (Ar)

NID Old
636