Sanksi Pidana Bagi yang Tak Patuh Imbauan Pemerintah pada Masa PSBB, Perlukah?

Ilustrasi

Oleh: Irvan Altamimi (Mahasiswa Hukum Pidana Universitas Bengkulu)

Angka positif corona pada hari ini Sabtu 16 Mei 2020 Terus bertambah. Data yang didapat hingga hari ini pasien positif Corona secara global dari WHO telah menyentuh angka 4.692.494 orang yang terinfeksi, angka pasien yang pulih sebanyak 1.675.220, sedangkan pasien yang meninggal dunia sebanyak  328.573 orang. Di Indonesia sendiri tercatat sebanyak 16.006, pasien pulih sebanyak 3.518, sedangkan yang meninggal  sebanyak 1.043 orang. Melihat tren ini terjadi peningkatan setiap hari rata-rata 200 orang perhari, tren ini terjadi karena kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia sendiri yang banyak tidak patuh pada himbawan pemerintah, hal ini jika terus berlanjut bukan tidak mungkin lonjakan pasien corona di Indonesia akan terus bertambah, ditengah mewabahnya virus mematikan ini pemerintah terus berupaya untuk menekan laju pertumbuhan virus Corona di Indonesia salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan memberlakukan PSBB yang awalnya diberlakukan di kota Jakarta mulai tanggal 10 April 2020 yang berlaku selama 14 hari dan terus diperpanjang hingga saat ini, namun pada kenyataanya  pemberlakuan PSBB ini tidaklah terlalu efektif sebab minimnya kesadaran dari masyarakat itu sendiri, masih banyaknya masyarakat yang mengabaikan himbawan pemerintah agar tetap dirumah dan menjaga jarak namun banyak masyarakat yang belum patuh akan hal itu, dapat dilihat dari terus bertambahanya kasus infeksi virus Corona di Indonesia hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang enggan mematuhi aturan ini sehingga  lonjakan infeksi virus Corona per hari tembus 200 kasus.

Lalu timbul pertanyaan bagaimana agar masyarakat patuh terhadap himbawan yang diberikan oleh pemerintah?

Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah: melakukan sosialisasi, hal yang paling mendasar adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai PSBB ini dan dampak apa saja yang terjadi jika tetap melanggar PSBB ini.

Hal lain yang dapat dilakukan adalah mengawasi masyarakat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti polisi melakukan razia di jalan-jalan, dan tempat-tempat orang sering berkumpul.

Upaya selanjutnya yang dapat dilakukan adalah memberlakukan sanksi bagian tetap nekat melanggar peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Ini merupakan upaya terakhir untuk memaksa masyarakat agar patuh terhadap himbawan pemerintah.

Lalu jika ingin memberlakukan sanksi, sanksi apakah yang cocok diberlakukan dan bagaimana penerapannya?, 
sanksi pidana  saat ini diperlukan karena banyaknya masyarakat yang tidak menaati imbauan pemerintah untuk tinggal di rumah, dampaknya adalah semakin meluas dan banyaknya sebaran dari virus Corona.

Seharusnya pemerintah dapat bersikap lebih tegas terhadap rakyatnya, kita ambil contoh dari negara lain seperti Malaysia mereka memperlakukan kebijakan lockdown dengan  mengimbau agar masyarakat  tetap di rumah dan tidak keluar rumah apabila melanggar. Pemerintah Malaysia akan menghukum rakyatnya, seperti pada kasus pelanggaran yang dilakukan suami isteri di Malaysia yang nekat keluar rumah yang akhirnya, tertangkap oleh polisi Malaysia dan akhirnya mereka dikenakan denda sebesar Rp 700.000, dan jika masih nekat lagi mereka akan dipenjara selama 2 tahun.

Tindakan lain yang diambil oleh pemerintah Malaysia adalah merazia semua rakyatnya yang berada di Negara tersebut agar tidak ada yang keluar rumah, hal ini seharusnya dicontoh oleh Indonesia agar penyebaran virus Corona dapat ditekan.

Mengenai sanksi yang bisa diterapkan terhadap rakyat Indonesia jika melanggar  menurut saya adalah sanksi denda adalah yang paling tepat.

Sebab jika sanksi yang lain seperti sanksi penjara yang diterapkan bukan tidak mungkin akan menambah penyebaran virus Corona seperti yang kita ketahui pemerintah saat ini sedang mengurangi jumlah narapidana di dalam penjara, jika kita menerapkan  penjara ini bukan tidak mungkin di dalam penjara akan ada  salah satu yang terinfeksi virus ini dan akan menyebar dengan cepat di dalam penjara.

Penerapan sanksi pidana ini seharusnya diawali dengan instruksi oleh presiden agar memberlakukan kebijakan pemberian sanksi terhadap pelanggar hukum yang masih nekat keluar rumah jika tidak ada kepentingan, jika sampai penerapan sanksi pidana ini diberlakukan suatu hari nanti  maka jangkauannya  haruslah sampai ke daerah atau pelosok.