Bengkulu, Bengkulutoday.com - Diduga penyalahgunaan kendaraan dinas saat deklarasi pemenangan Capres-Cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin di Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, 2 Bupati dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dua bupati itu ialah Bupati Kepahiang Hidayattulah Sjahid dan Plt. Bupati BS Gusnan Mulyadi.
Keduanya dipanggil Bawaslu Provinsi Senin (21/1/2019) untuk dimintai klarifikasi, Bawaslu melayangkan 12 pertanyaan untuk dua kepala daerah tersebut terkait penyalahgunaan kendaraan dinas yang dibawa pada acara politik. Bahkan, Satgas Kagumbu masih mendalami dugaan penggunana mobnas bupati dan belum bisa menyimpulkan serta masih mencari informasi yang menguatkan dugaan tersebut.
"Kita menanyakan soal kendaraan dinas bupati yang diduga dibawa saat acara politik, lebih jauhnya kita masih mengumpulkan bukti lain. Karena itu diatur dalam undang-undang tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan apabila terbukti ada dua sanksi administrasi dan sanksi pidana dengan ancaman pidana 2 tahun," jelas Halid Syaifullah Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi.
Sementara itu, pantauan Bengkulutoday.com di lapangan Bupati Kepahiang Hidayattulah Sjahid Senin (21/1/2019) memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dugaan penggunaan mobnas saat deklarsi Capres-Cawapres. Ia mengaku kooperatif dan menjawab sejumlah pertanyaan Bawaslu.
"Kedatangan saya ke Bawaslu Provinsi intinya memberikan konfirmasi terkait dugaan penyalagunaan kendaraan dinas, subtansinya kewenangan Bawaslu dan saya sudah memberikan penjelasan apa adanya. Sebagai terpanggil saya memenuhi panggilan itu," ungkap Hidayat.
Senada dengan Plt. Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi yang memenuhi panggilan Bawaslu, namun ia enggan menjelaskan secara rinci perihal pemanggilan dirinya yang diduga menggunakan fasilitas negara pada saat deklarasi dukungan Capres-Cawapres yang merupakan acara politik.
"Silakan langsung tanyakan kepada Bawaslu, karena sudah saya sampaikan semua," singkat Gusnan. [JS]